Suara.com - Mayoritas guru menilai pembukaan sekolah hingga saat ini belum bisa dilakukan karena pandemi virus corona Covid-19 tak kunjung mereda. Guru dan siswa akan terancam jika sekolah dipaksa buka kembali.
Ketua Tim Pendidikan Wahana Visi Indonesia (WVI) Mega Indrawati memaparkan dalam survei yang dilakukannya ditemukan 76 persen responden guru menyatakan sekolah belum aman untuk dibuka saat ini.
"76 persen responden guru menyatakan bahwa sekolah kurang aman atau tidak bisa diprediksi dan 24 persen beropini akan aman dan kecil kemungkinan penyebaran virus," kata Mega dalam jumpa pers virtual, Kamis (22/10/2020).
Sementara ada 24 persen responden guru yang menyatakan sekolah bisa dibuka karena merasa aman dan kecil kemungkinan tertular jika menerapkan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: Pasien Sembuh Covid-19 Ternyata Berisiko Tinggi Terinfeksi Kembali
Temuan lainnya menunjukkan sebanyak 30 persen responden guru yang berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) di Indonesia menyatakan sekolah lebih baik dibuka karena fasilitas mereka terbatas dan kasus Covid-19 di daerah tersebut cenderung kecil.
"Guru di 3T lebih khawatir tentang pembelajaran sementara non 3T lebih khawatir masalah kesehatan, guru membutuhkan dukungan moril dari dinas pendidikan, orang tua dan masyarakat sekitar," ucapnya.
Survei ini dilakukan pada 18 Agustus – 5 September 2020 terhadap 27.046 responden guru dan tenaga kependidikan di 34 provinsi seluruh Indonesia, melalui metode kuantitatif (survei) dan kualitatif (FGD).
Pemerintah telah mengatur pembukaan sekolah zona kuning dan hijau melalui Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Kebijakan ini ditujukan untuk Sekolah Dasar (SD/MI/SLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas (SMA/MK/SMK/MAK).
Baca Juga: Surati Menkes, IDI Minta Pemerintah Tak Tergesa-gesa Beri Vaksin ke Warga
Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini Formal (PAUD/TK/RA/TLKB/BA), dan non-formal (KB/TPA/SPS) baru bisa dimulai 2 bulan setelah sekolah-sekolah jenjang di atasnya membuka sekolah.
Segala keputusan pembukaan sekolah harus dipertimbangkan matang-matang oleh pemda atau kanwil, kepala sekolah, komite sekolah.
Orang tua juga berhak melarang anaknya ke sekolah pada masa pandemi jika tidak mau mengambil resiko terkait potensi penularan di sekolah.