Suara.com - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya menemukan dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam pembunuhan pendeta Yeremia Zanambani (68).
Atas dasar itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendorong adanya evaluasi terhadap keberadaan militer di Papua.
Kepala Divisi Advokasi KontraS Arif Nur Fikri mengatakan pihaknya mendorong pemerintah dan DPR RI untuk melakukan evaluasi tersebut. Pasalnya, kasus kekerasan yang dilakukan aparat keamanan di Papua cenderung berulang dari tahun ke tahun tanpa ada penyelesaiannya.
"Mengingat intensitas kasus kekerasan di Papua dari tahun ke tahun itu terus berlanjut dan terus berulang tanpa ada mekanisme proses atau evaluasi," kata Arif dalam konferensi pers secara daring, Kamis (22/10/2020).
Baca Juga: Natalius Pigai Sebut Kegagalan Utama Mahfud MD
Arif justru melihat selama ini evaluasi dilakukan hanya ketika aparat keamanan berhasil menangani gerombolan separatis di timur Indonesia itu. Namun, pemerintah seolah tutup mata atas tindakan kekerasan yang dilakukan aparat terhadap masyarakat di sana.
Dengan adanya dugaan temuan TGPF tersebut, Arif berharap bisa jadi momentum evaluasi pemerintah terhadap aparat keamanan yang bertugas di Papua.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menerima hasil kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya, Rabu (21/10/2020). Hasilnya, ada dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus pembunuhan pendeta Yeremia Zanambani (68).
Pendeta Yeremia ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa pada 19 September 2020. Menurut hasil investigasi TGPF, dugaan keterlibatan oknum aparat pun muncul.
"Info dan data yang didapat tim menunjukkan dugaan keterlibatan oknum aparat meski ada juga kemungkinan dilakukan oleh pihak ketiga," kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020).
Baca Juga: Mahfud MD Dinilai Banyak Bicara Tanpa Kerja, Natalius Pigai: Harus Dicopot!
Setelah mendapatkan sejumlah bukti dan keterangan, pemerintah bakal menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan hukum berlaku baik pidana ataupun administrasi negara. Mahfud meminta pihak Polri dan Kejaksaan Agung untuk bekerja tanpa pandang bulu.
"Pemerintah meminta Polri dan Kejaksaan menyelesaikan sesuai hukum berlaku tanpa pandang bulu dan pemerinrah minta komisi kepolisian nasional untuk kawal proses selanjutnya laporan dari TGPF ini," ucap Mahfud.