Suara.com - Setelah didakwa menerima suap mencapai Rp 45,7 miliar, terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA ) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono turut menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00.
Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).
"Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut. Terdakwa I memerintahkan Terdakwa II untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan baik ditingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali tersebut secara bertahap sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 diantaranya dari Handoko Sutjitro, Renny Susetyo Wardani, Donny Gunawan, Freddy Setiawan dan Riadi Waluyo yang diterima dengan menggunakan rekening atas nama Rezky Herbiyono (Terdakwa II), Calvin Pratama, Soepriyo Waskito Adi, Yoga Dwi Hartiar dan H. Rahmat Santoso yang seluruhnya berjumlah Rp 37.287.000.000.00," kata jaksa Wawan Yumarwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).
Baca Juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Didakwa Terima Suap Rp 45,7 M
Jaksa Wawan merincikan, sejumlah penerimaan gratifikasi Nurhadi dan Rezky.
Pertama, dari seorang bernama Handoko sebesar Rp 600 juta ditransfer ke rekening Rezky dan Rp 1,2 miliar ke rekening Soepriyo Waskito Adi.
Selanjutnya, Renny Susetyo mentransfer dua kali ke rekening Rezky dengan total Rp 1,5 miliar.
Kemudian, Gunawan mentransfer uang sebanyak empat kali senilai Rp 7 miliar. Dengan oenerima rekening Rezky, Calvin dan Yoga.
Selanjutnya, Freddy Setiawan. Mentrasnfer uang kepada Rahmat Santoso. Rahmat merupakan adik ipar Nurhadi dengan total berjumlah Rp 23,5 miliar.
Baca Juga: Diadili Jarak Jauh, Nurhadi dan Menantu Masih Tunggu Hakimnya Hadir
Terakhir, Nurhadi menerima uang dari Riadi Waluyo senilai Rp 1,68 miliar. Uang itu masuk melalui rekening atas nama Calvin.
Untuk itu, Nurhadi dan Rezky dijerat dalam perkara gartifikasi dengan pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.