Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Didakwa Terima Suap Rp 45,7 M

Kamis, 22 Oktober 2020 | 12:52 WIB
Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Didakwa Terima Suap Rp 45,7 M
Sidang eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya di PN Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020). (Suara.com/Welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000.

Dakwaan itu dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).

Menurut jaksa, uang suap itu berasal dari Direktur Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sejumlah Rp 45.726.955.000.00 dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon lndrajaya Terminal (PT MIT)," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).

Baca Juga: Diadili Jarak Jauh, Nurhadi dan Menantu Masih Tunggu Hakimnya Hadir

Jaksa Wawan menguraikan, uang suap diterima Nurhadi untuk membantu memuluskan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Adapun gugatan terkait perjanjian sewa menyewa depo container milik PT. KBN seluas 57.330 m2 dan seluas 26.800 m2 yang tertetak di wilayah KBN Marunda kavling 03-43 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.

Perkara PT MIT dengan PT KBN yakni dimulai ketika pada 27 Agustus 2010. Dalam putusan tersebut dimenangkan PT MIT dan PT KBN harus membayar ganti rugi materiil kepada PT MIT sebesar Rp 81.778.334.544,00.

Tak terima dalam putusan itu, PT KBN kemudian mengajukan banding. Namun, ditolak. Hingga akhirnya PT KBN mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pada 29 Agustus 2013, Dalam putusannya MA mengabulkan kasasi PT KBN. Sehingga menyatakan dalam pokok perkara bahwa pemutusan perjanjian sewa menyewa depo container melalui surat nomor 0106/SBA/DRT.12.3I07/2010 tanggal 30 Juli 2010 adalah sah dan menghukum PT MIT membayar ganti rugi sebesar Rp 6.805.741.317.00 secara tunai dan seketika kepada PT KBN.

Baca Juga: Besok Sidang Dakwaan, KPK Telaah Bukti TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi

PT MTI pun tak terima putusan MA. Hingga akhirnya turut mengajukan Peninjauan Kembali ke MA. Hiendra yang mengenal Rahmat Santoso meminta bantuan untuk ditunjuk dalam mendaftarkan dalam perkara itu. Rahmat diketahui merupakan adik ipar Nurhadi.

Ketika Rahmat sudah mendaftarkan perkara tersebut, ternyata Hiendra menvabut kuasa Rahmat sebagai kuasa hukumnya. Hiendra malah menunjuk Rezky yang juga menantu Nurhadi dalam mengurus perkaranya. Padahal, Rezky tidak sama sekali berprofesi sebagai advokat.

"Permohonan Hiendra Soenjoto kemudian Terdakwa 1 dalam jabatannya selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI yang mempunyai kewenangan diantaranya melakukan pembinaan dan pelaksanaan tugas di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan, bersama Terdakwa ll mengupayakan pengurusan permasalahan hukum sebagaimana dimaksud," ungkap Wawan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI