Pengelola Saham Jiwasraya: Saya Tak Punya Uang Rp10 T, Tapi Disuruh Ganti

Kamis, 22 Oktober 2020 | 11:58 WIB
Pengelola Saham Jiwasraya: Saya Tak Punya Uang Rp10 T, Tapi Disuruh Ganti
JPU Kejaksaan Agung dan majelis hakim mendengarkan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan pemilik PT Maxima Integra Investama sekaligus Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan penasihat hukumnya melalui "video conference" di pengadilan Tipikor Jakarta. (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Lalu ada email yang katanya dari saya kepada Benny Tjokro berisi meminta agar ditransfer uang ratusan miliar ke beberapa rekening atas nama orang lain. Anehnya email itu dianggap sebagai bukti bahwa saya pernah menerima uang tersebut, padahal selama persidangan tidak ada saksi maupun saya atau Benny yang membenarkan isi email tersebut, bahkan tidak ada respon dan jawaban atas email tersebut. Selain itu, tidak sekalipun ditunjukkan adanya bukti transfer atas email tersebut dalam persidangan ini," tutur Heru.

Selanjutnya, tidak pernah ada bukti yang menunjukkan transfer uang ratusan miliar dari Benny kepada Heru maupun orang-orang yang namanya disebutkan dalam email atau surel.

"Lalu dalam tuntutan email tersebut dijadikan bukti bahwa saya menerima uang ratusan miliar dari Benny. Bukankah jika orang dituduh menerima transfer dapat dan harus dibuktikan dengan slip transfer atau rekening korannya?" ucap Heru.

Heru mengaku sudah berjerih payah untuk membangun sejumlah perusahaan yaitu IIKP dan PT. Gunung Bara Utama (GBU), namun keduanya dituntut untuk dirampas sebagai pengganti kerugian Jiwasraya.

"Bahkan ada perusahaan yang belum menjadi milik saya yaitu PT. Batutua Way Kanan Minerals (BWKM) ikut juga dituntut untuk dirampas. Hal mana tidak pernah ada buktinya dan tidak pernah dibuktikan uang dari Jiwasraya mengalir ke perusahaan tersebut," ungkap Heru.

Menurut Heru, dalam sidang terungkap kesaksian Seto Satriantoro dari OJK yang menyatakan saham-saham yang dimiliki Jiwasraya secara langsung maupun berada dalam reksadana mayoritas dibeli dari masyarakat.

"Jika beli dari masyarakat, kenapa dituduh saya yang mendapat uang dan menikmatinya? Dengan apa yang terjadi untuk perkara ini, selain berharap hasil yang terbaik untuk diri saya, saya sangat berharap agar kepentingan dari masyarakat banyak dapat terpenuhi dan terakomodir sehingga tidak ada yang dirugikan dan menderita karena adanya perkara ini," ujar Heru.

Namun, Heru juga meminta maaf kepada sejumlah pihak karena perkaranya tersebut.

"Saya memohon maaf kepada Yang Mulia majelis hakim apabila ada sikap saya yang tidak berkenan di hati Yang Mulia dalam persidangan ini. Saya memohon maaf kepada keluarga saya yang menjadi susah dan menderita akibat adanya perkara ini. Saya memohon maaf kepada seluruh karyawan saya yang harus kehilangan pekerjaan dan yang menjadi tidak jelas nasibnya karena saya dipenjara dan tidak bisa menjalankan perusahaan ini," kata Heru. (Antara)

Baca Juga: Benny Tjokro - Heru Hidayat Dituntut Bayar Denda, Ini Respons Kemen BUMN

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI