Suara.com - Eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menjalani sidang perdana dalam kasus suap perkara di MA, Kamis (22/10/2020). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK bakal membacakan dakwaan kepada Nurhadi dan Rezky yang sudah berstatus sebagai terdakwa.
Adapun sidang rencananya digelar pukul 10.00 WIB. Namun, hingga saat ini masih belum dimulai. Lantaran Majelis Hakim belum nampak hadir di dalam ruang sidang.
Pantauan Suara.com, hanya terlihat JPU dari KPK yang sudah hadir dan kuasa hukum terdakwa Nurhadi dan Rezky juga turut hadir dalam persidangan.
JPU KPK Takdir Suhan menyebut terdakwa Nurhadi dan Rezky tidak hadir langsung dalam pembacaan dakwaan dalam sidang perdana. Namun, berada di Gedung KPK Merah Putih C-1.
Baca Juga: Kompak jadi Koruptor, Nurhadi Bakal Diadili Bareng Menantu Kamis Depan
"Sidang secara virtual. Terdakwa Nurhadi dan Rezky berada di Gedung C-1 merah putih," ucap Takdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).
Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky diduga bersekongkol dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 yang nilainya mencapai Rp 46 miliar.
Sebelum ditangkap, Nurhadi dan Rezky sempat lama menjadi buronan KPK sejak 13 Februari 2020 lalu. Namun, pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.
Sementara Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang berperan sebagai pemberi suap kekinian masih dinyatakan buron oleh KPK.
Dalam penangkapan tersebut. KPK sempat membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk diperiksa perihal kasus yang menjerat suami dan menantunya.
Baca Juga: Berkas Dakwaan Rampung, Kasus Nurhadi dan Menantunya Segera Disidangkan
KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Nurhadi seperti mobil, tas mewah, dokumen, dan uang.