Suara.com - Tim Puma Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap dua penagih utang (debt collector) usai merampas mobil merek Suzuki APV warna hitam milik seorang ibu hamil.
"Jadi mereka berdua ditangkap karena serah terima mobil oleh korban tidak dijalankan sesuai dengan prosedur," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis (22/10/2020).
Prosedur tersebut jika dilihat dari keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menyebutkan perusahaan pembiayaan atau leasing tidak bisa sembarangan melakukan penyitaan secara sepihak.
"Selain itu, penyitaan harus seizin pemilik atau berdasarkan keputusan pengadilan yang sah," ujarnya.
Baca Juga: Sebulan Ditagih Utang, Rumah Nasabah Ini Dicoret-coret Debt Collector
Dengan dasar tersebut, kedua debt collector ditangkap setelah kepolisian menerima laporan dari korban. Mobil korban diambil paksa ketika melintas di Jalan Bung Karno, Kota Mataram.
Korban mengatakan baru selesai melakukan pembayaran cicilan mobil ke salah satu perusahaan keuangan. Kemudian kedua pelaku mendatangi korban dengan melakukan penghadangan di jalan.
"Kedua pelaku mengaku hanya diperintahkan oleh perusahaan keuangan. Alasannya adalah korban masih ada tunggakan setoran kredit. Korban tidak bisa membayar dan akhirnya mobil dibawa kedua pelaku," kata dia.
Kedua pelaku yang kini telah diamankan kepolisian di Mapolresta Mataram berinisial NV (36), warga Ampenan Utara, Kota Mataram, dan LE (31), warga Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
"Satu pelaku sudah 10 tahun dan satunya lagi baru satu tahun menjadi penagih utang," kata Kadek Adi.
Baca Juga: Viral Sebulan Tak Ada Kabar, Rumah Dicorat-coret Debt Collector
Dari hasil pemeriksaan, kepolisian telah menemukan indikasi pidana dari perbuatan kedua pelaku. Oleh karena itu, kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya terancam Pasal 368 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 335 Ayat 1 tentang Pemerasan dan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. [Antara]