Lana kemudian memberi tahu penyelidik bahwa dia memukul bayi majikannya untuk melampiaskan rasa stresnya.
Ibu korban kemudian melaporkan kepada polisi pagi itu dan anaknya dibawa ke Rumah Sakit Wanita dan Anak KK untuk menjalani pemeriksaan.
Pada Rabu, DPP Tan mendesak Hakim Distrik Salina Ishak untuk menjatuhkan hukuman penjara setidaknya sembilan bulan kepada Lana.
Jaksa penuntut mengatakan: "Korban baru berusia satu bulan dan sama sekali tidak berdaya melawan pelaku. Dia tidak dapat melarikan diri dari pelaku dan satu-satunya cara untuk mengungkapkan kesusahannya adalah dengan menangis."
Bagi setiap warga yang melakukan kekerasan kepada seorang anak, pelanggar dapat dipenjara hingga delapan tahun dan denda hingga 8.000 dolar (Rp 117,1 juta).