Pukul Bayi Majikan, Pembantu Asal Indonesia Dibui 9 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2020 | 09:14 WIB
Pukul Bayi Majikan, Pembantu Asal Indonesia Dibui 9 Bulan
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia memukul bayi majikannya yang baru berusia satu bulan dengan alasan untuk melampiaskan stres.

Menyadur The Straits Time, Rabu (21/10/2020) Lana Ngizatul Mona (26) seorang warga negara Indonesia, ditangkap setelah ibu bayi tersebut melaporkan setelah melihat kamera CCTV.

Akibat kejaidan tersebut, bayi laki-laki itu mengalami memar di bagian bahu kanannya akibat pukulan sebanyak tiga kali.

Lana dijatuhi hukuman penjara sembilan bulan pada Rabu (21/10) setelah mengaku bersalah atas satu dakwaan memperlakukan bayi dengan buruk, yang tidak dapat disebutkan namanya.

Ibu anak tersebut telah mempekerjakan Lana sejak 26 Februari di rumahnnya yang terletak di dekat Kota Baru Hougang, derah timur laut Singapura.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Tan Pei Wei mengatakan kepada pengadilan bahwa pembantu tersebut ditugaskan untuk merawat keempat anak majikannya dan melakukan pekerjaan rumah tangga secara umum.

Saat kejadian, ibu korban berada di kamar tidurnya sekitar pukul 7.30 pagi waktu setempat pada tanggal 30 April. Tiba-tiba ia mendengar bayinya menangis dengan keras di ruang tamu.

Ibu anak tersebut kemudian langsung memeriksa rekaman CCTV dan melihat Lana memukul punggung putranya sebanyak tiga kali.

DPP menambahkan: "Dalam rekaman CCTV, terdakwa terlihat memukul punggung korban dengan pergelangan tangan. Korban langsung menangis.

Baca Juga: Widih! Batam Belajar Gelar Pemilu saat Pandemi Corona dengan Singapura

"Terdakwa kemudian terlihat memukul punggung korban dengan tinjunya dua kali, menyebabkan korban kembali menangis. Ketiga pukulan itu kuat dan memiliki dampak yang dapat didengar."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI