Luhut Ungkap Sosok Pencetus Omnibus Law Selain Dirinya

Kamis, 22 Oktober 2020 | 09:01 WIB
Luhut Ungkap Sosok Pencetus Omnibus Law Selain Dirinya
Ilustrasi Luhut Binsar Panjaitan. (Suara.com/Ema Rohima)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, membuat pengakuan yang menghebohkan tentang siapa saja sosok pencetus Omnibus Law Cipta Kerja.

Pengakuan Luhut tersebut disampaikan dalam sebuah seminar virtual bertajuk Outlook 2021: The Year of Opportunity, Rabu (21/10/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Luhut mengakui rencana pembuatan UU Omnibus Law Ciptaker sudah lama dipikirkan. Tepatnya, ketika ia masih menjabat sebagai Menkopolhukam pada periode pertama kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

"Ini terus terang, jujur, temen-temen sekalian, saya (yang) mulai waktu saya Menko Polhukam. Waktu itu saya melihat betapa semrawutnya UU peraturan kita yang ada sekian puluh itu satu sama lain sering tumpang tindih, sering mengunci sehingga kita tidak bisa jalan dengan lancar,” kata Luhut dalam webinar itu.

Baca Juga: Disemprot Jokowi Soal UU Cipta Kerja, Moeldoko: Komunikasi Kita Jelek

Selain itu, Luhut mengatakan bahwa dirinya ingin memastikan Omnibus Law bisa menyederhanakan tumpang tindih regulasi yang selama ini terjadi.

Luhut soal pencetus Omnibus Law. (Tangkapan layar Video.com)
Luhut soal pencetus Omnibus Law. (Tangkapan layar Video.com)

Pasalnya, ia memandang bahwa UU Ketenagakerjaan kala itu tidak efisien dan berpotensi tinggi melahirkan praktik korupsi yang tentu merugikan negara.

"Omnibus Law ini tidak menghilangkan UU tapi menyelaraskan isi UU itu jangan sampai tumpang tindih atau kait berkait, saling mengikat dengan yang lain,” beber Luhut.

Kendati gagasan Omnibus Law tersebut sudah terpikirkan sejak lama, namun Luhut menegaskan bahwa proses perumusannya berjalan lama.

Selain mengakui bahwa dirinya termasuk dalam tokoh yang mencetuskan Omnibus Law, Luhut juga membongkar nama-nama lain.

Baca Juga: Lalu Lintas Jakarta Terkini: Hindari Kawasan Istana Negara

Sejumlah tokoh ketika itu diajak Luhut untuk bertemu dan berdiskusi mulai dari Mahfud MD, Jimly Asshiddiqie, sampai Sofyan Djalil.

Luhur memaparkan, istilah Omnibus Law awalnya diperkenalkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil karena pernah mengetahuinya di Amerika Serikat (AS).

"Istilah Omnibus Law ini keluar dari Pak Menteri ATR. Karena beliau belajar soal ini di Amerika dulu, dia mengatakan kepada saya," ujanya dikutip dari Hops.id-- jaringan Suara.com.

Tidak hanya nama-nama di atas, lanjut Luhut, Presiden Joko Widodo juga turut andil sebagai motor terwujudnya Omnibus Law saat dirinya dilantik jadi presiden periode kedua tahun lalu.

“Masing-masing UU tersebut akan menjadi Omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU,” ujar Jokowi saat pada pidato pelantikannya, (20/10/2019) silam.

Jokowi bahkan telah bertemu dengan para pimpinan serikat buruh di Istana Kepresidenan, ketika Omnibus Law hendak disahkan DPR RI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI