Menurutnya, pemerintah Indonesia masih belum mampu membaca situasi lingkungan dalam membuat regulasi. Padahal, hukum lingkungan sudah lama digaungkan ke seluruh dunia sejak tahun 70-an.
"Itu logika hukum lingkungan yang sudah dari tahun 70 diedarkan ke seluruh dunia. Indonesia buta huruf dengan masalah environtmental ethics (etika lingkungan)," tukas Rocky.
Rocky lantas menganalogikan penyusunan UU Cipta Kerja oleh DPR dengan penjual kopi basi.
Menurutnya, saran DPR yang mengatakan masyarakat yang keberatan dengan UU tersebut agar mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi sama dengan penjual kopi yang menyuruh konsumennya datang ke lembaga konsumen.
"Kalau saya punya kopi, kopi itu setelah saya produksi orang pertama yang minum kopi itu komplain bahwa kopi itu sudah basi. Saya bilang silakan datang ke lembaga konsumen,"
"Sama juga prinsipnya, jadi kalau DPR bermutu dia akan berupaya untuk bawa itu ke MK," kara Rocky.
Rocky menilai bahwa saran pemerintah dan DPR agar membawa UU itu ke MK untuk uji materi merupakan pertanda bahwa UU Ciptaker telah mengalami kecacatan sejak awal.
"Itu prosedur buruk. Itu pertanda bahwa produk itu cacat dari awal. Kalau Anda yakin itu bersih Anda akan bilang tidak mungkin sampai ke MK," jelas dia.
Baca Juga: Bikin Najwa Heran, Rocky Gerung Beri Nilai A Minus Buat Jokowi - Maruf