Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara penetapan status tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI. Gelar perkara direncanakan akan dilakukan pada Jumat (23/10/2020) besok.
"Jumat gelar penetapan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).
Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung RI sebelumnya telah melaksanakan ekspose terkait kasus kebakaran tersebut pada Rabu (21/10) kemarin. Ekspos digelar di Kantor Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana ketika itu memastikan bahwa kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI karena kealpaan. Dia memastikan tidak ada unsur kesengajaan.
Baca Juga: Pekan Ini, Bareskrim Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
"Tidak ada, tidak ada kesengajaan," kata Fadil.
Sementara itu, dalam kesempatan sebelumnya Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengklaim bahwa penyidik tidak memiliki kendala dalam pengungkapan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI.
Menurut dia, alasan penyidik belum juga menetapkan tersangka dalam kasus tersebut lantaran banyaknya pihak yang diperiksa.
"Tidak ada (kendala), karena memang prosesnya panjang, yang diperiksa banyak sekali yang harus dievaluasi," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/10).
Baca Juga: Polri Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung RI