Suara.com - Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Cirebon Aziz Hakim meminta aparat kepolisian segera memproses laporan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan pendakwah Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.
Aziz melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri karena dituding telah menghina NU saat menjadi narasumber di channel Youtube, Refly Harun. Laporan dengan Nomor LP/B/0596/X/2020 itu telah diterima Bareskrim Polri, Rabu, (21/10/2020) kemarin.
Dalih Aziz meminta agar polisi segera memproses laporannya karena dia mengaku khawatir jika laporan itu lambat ditangani bisa saja warga Nahdliyin bertindak masing-masing karena merasa dirugikan atas ucapan yang dilontarkan Gus Nur.
"Semua NU bisa meneduhkan pikirannya terutama terhadap Ansor Banser, karena saya takut kalau proses hukum tidak berjalan, mereka (warga Nahdliyin) bisa bertindak masing-masing, mereka bisa melakukan apa pun," ujar Aziz, kemarin.

Dia juga mengaku alasannya membuat laporan untuk memberikan efek jera kepada Gus Nur. Sebab, dia menganggap Gus Nur telah menghina NU.
"Hal ini tidak bisa didiamkan, kami rasa kami perlu minta pertanggungjawaban yang bersangkutan (Gus Nur).
Awal Pelaporan
Gus Nur sebelumnya juga telah dilaporkan ke polisi oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jember, Ayub Junaidi.
Sejumlah anggota Banser Gerakan Pemuda Ansor bahkan turut mengawal Ayub saat membuat laporan ke Polres Jember, Senin (19/10/2020).
Baca Juga: Bongkar Sosok Gus Nur, Denny Siregar: Bukan Anak Kiai, Belum Pernah Nyantri

Diibaratkan Macam-macam