Suara.com - Pelaporan terhadap pendakwah Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur terus bergulir setelah membuat pernyataan keras yang dianggap menyebarkan ujaran kebencian kepada Nahdlatul Ulama saat menjadi narasumber di channel Youtube, Refly Harun.
Kali ini, Gus Nur dipolisikan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Cirebon ke Bareskrim Polri, Rabu (21/10/2020).
Ketua PCNU Kota Cirebon Aziz Hakim Syaerozi mengatakan, alasan dirinya melaporkan Gus Nur karena ucapan yang dilontarkannya kepada NU sudah tak bisa didiamkan.
"Hal ini tidak bisa didiamkan, kami rasa kami perlu minta pertanggungjawaban yang bersangkutan (Gus Nur). Jadi ini kami melaporkan hal ini ke Bareskrim Polri," kata Aziz di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu.
Dia pun meminta agar polisi segera memproses laporan kasus tersebut. Sebab, dia mengaku khawatir jika kasus dugaan ujaran kebencian ini tak berjalan, tidak menutup kemungkinan jika warga Nahdliyin bakal bertindak sendiri atas apa yang telah diucapkan Gus Nur.
"Semua NU bisa meneduhkan pikirannya terutama terhadap Ansor Banser, karena saya takut kalau proses hukum tidak berjalan mereka (warga Nahdliyin) bisa bertindak masing-masing, mereka bisa melakukan apa pun," ujar Aziz.
Adapun laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri dengan Nomor Laporan: LP/B/0596/X/2020, Rabu, 21 Oktober 2020.

Awal Pelaporan
Gus Nur sebelumnya juga telah dilaporkan ke polisi oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jember, Ayub Junaidi.
Baca Juga: Bongkar Sosok Gus Nur, Denny Siregar: Bukan Anak Kiai, Belum Pernah Nyantri
Sejumlah anggota Banser Gerakan Pemuda Ansor bahkan turut mengawal Ayub saat membuat laporan ke Polres Jember, Senin (19/10/2020).B