Suara.com - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan pihaknya akan membatasi seluruh aktivitas di lingkungan kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis dan Jumat, 22-23 Oktober 2020. Pembatasan itu lantaran komplek parlemen tersebut akan tutup selama dua hari, karena gedung-gedungnya akan disemprot disinfektan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
"Seluruh aktifitas akan dilakukan dengan cara work from home, karena akan dilakukan sterilisasi seluruh gedung, termasuk gedung Setjen DPR. Ini untuk memastikan seluruh kawasan benar-benar steril sebelum masa sidang II dimulai pada tanggal 9 November nanti," kata Indra kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).
Diketahui, setelah bimbang tarik ulur soal kebijakan lockdown di Gedung DPR, Sekretariat Jenderal kini memastikan pihaknya hanya akan melakukan lockdown untuk sebagian zona gedung di kompleks parlemen Senayan.
Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan lockdown akan diterapkan hanya untuk Gedung Nusantara I mulai 12 Oktober sampai 8 November 2020. Adapun pertimbangan lockdown di Gedung Nusantara I atas alasan anggota DPR yang tengah reses.
Baca Juga: Lagi, Puluhan Ribu Buruh Demo di Depan Gedung DPR, Batalkan UU Cipta Kerja
Diketahui di area gedung tersebut terdapat ruang kerja anggota setiap fraski hingga ruang alat kelengkapan dewan (AKD).
"Karena berkaitan demgan sterilisasi ruang anggota Dewan tentu yang akan kita lockdown mulai senin nanti adalah zonasi Nusantara 1," kata Indra di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Indra memastikan selama penerapan lockdown di Nusantara I, tidak ada staf maupun anggota yang memasuki area gedung. Sementara terkait lockdown di Nusantara I apakah atas pertimbangan banyaknya penyevaran Covid-19 di sana, Indra menegaskan bukan.
"Kita lakukan lockdown tetap kita melakukan ini prepare sebagai protap yang disampaikan gubernur. Jadi tetap itu harus kita steril, harus kita lockdown untuk kita bersihkan. Jadi itu bukan berkaitan klaster tapi karena kita melakukan proses steril ruangan," ujar Indra.
Adapun pertimbangan zonasi lain di Kompleks Parlemen tidak lockdown lantaran masih berlangsung kegiatan administrasi yang tidak bisa ditinggalkan.
Baca Juga: Beraksi Seorang Diri, Pria Diam-diam Taburkan Bunga ke Gedung DPRD
"Sehingga kami harus melayani itu. Dan tentu protap bekerja kami bahwa seperti arahan pimpinan DPR semua eselon I, II, III dan IV tetap masuk karena harus juga menyelesaikan berbagai kegiatan-kegiatan yang sudah diputuskan di paripurna," terangnya.
Gedung DPR Diminta Tutup
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta meminta semua pihak mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar/PSBB. Termasuk pihak Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI.
Diketahui, terkonfirmasi ada 18 anggota DPR positif Covid-19 setelah sidang paripurna pengesahan UU Cipta Kerja.
Anies menyatakan seharusnya gedung itu ditutup selama tiga hari. Hal ini sesuai dengan aturan PSBB Jakarta Jilid II.
"Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/10/2020).