Suara.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2020). Pertemuan tersebut dilakukan sekitar pukul 11.00 hingga pukul 12.30 WIB.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan pertemuan tersebut dihadiri Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Sutrisno Raharjo.
Sementara Jokowi didampingi Mensesneg Pratikno dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Tadi siang pukul 11.00-12.30 PP Muhammadiyah bertemu dengan Presiden Joko Widodo," ujar Mu'ti dalam keterangannya, Rabu (21/10/2020).
Baca Juga: Jokowi Sudah 2 Periode, Seabrek Pelanggaran HAM Tetap Tak Pernah Tuntas
Dalam pertemuan dengan PP Muhammadiyah, Jokowi menjelaskan tentang peran strategis dalam peningkatan ekonomi di Indonesia.
Jokowi kata Mu'ti, juga menegaskan sikap dan pandangan pemerintah menyusul banyaknya kritikan masyarakat terhadap Undang-undang Cipta Kerja.
Lebih lanjut, Mu'ti mengatakan Jokowi tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), namun menerima masukan-masukan dari berbagai pihak.
"Presiden menegaskan posisinya yang tidak akan menerbitkan Perppu, tetapi membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk kemungkinan merevisi materi UU Cipta Kerja yang bermasalah," tuturnya.
Selain itu Kepala Negara kata dia, juga mengakui ada komunikasi politik yang kurang dan perlu diperbaiki dalam penyampaian UU Cipta Kerja. Sehingga terjadi gelombang penolakan di masyarakat terkait UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Wapres yang Terlupakan? Ma'ruf Amin: Lupa Itu Manusiawi
Terkait itu, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengapresiasi sikap Jokowi dan keterbukaan berdialog dengan PP Muhammadiyah dan berbagai elemen masyarakat.
Terkait dengan UU Cipta Kerja, PP Muhammadiyah menyampaikan catatan dan masukan tertulis yang diserahkan langsung kepada Jokowi.
Hal itu bertujuan untuk menciptakan situasi yang tenang dan kemungkinan perbaikan dalam draf UU tersebut.
"Muhammadiyah mengusulkan agar Presiden dapat menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja sesuai peraturan yang berlaku. Di Indonesia terdapat beberapa UU yang ditunda pelaksanaannya karena berbagai alasan misalnya kesiapan, penolakan dari masyarakat, dan sebagainya," tutur Mu'ti.
Mendengar permintaan Muhammadiyah, Jokowi disebutnya akan mengaji masukan tersebut.
"Presiden menyatakan akan mengkaji dengan seksama," katanya.