Karena LGBT, Brigjen EP Dikenai Sanksi Ikut Pembinaan Mental dan Keagamaan

Rabu, 21 Oktober 2020 | 17:57 WIB
Karena LGBT, Brigjen EP Dikenai Sanksi Ikut Pembinaan Mental dan Keagamaan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono (tengah) didampingi Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo (kanan) dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (4/9/2020). (ANTARA/ HO-Polri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri mewajibkan Brigjen EP untuk mengikuti pembinaan mental hingga keagamaan selama satu bulan. Kewajiban tersebut diberikan usai Brigjen EP dinyatakan melanggar ketentuan karena bergabung dalam kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan keputusan itu berdasar keputusan sidang etik yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri atau KKEP pada 31 Januari 2020.

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).

Selain itu, Brigjen EP juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan kepada pimpinan dan pihak-pihak yang merasa dirugikan atas perbuatannya. Disamping sanksi lainnya yakni berupa demosi selama tiga tahun.

Baca Juga: Duh! Kelompok LGBT TNI Terdeteksi Melalui Grup WhatsApp

"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan kepada di depan sidang KKEP dan atau kepada pimpinan polri dan pihak-pihak yang dirugikan," ujar Awi.

Awi sebelumnya telah menyatakan bahwa Polri akan menindak tegas apabila ada anggotanya yang terbukti tergabung dalam kelompok LGBT. Tindakan tegas akan diberikan sebagaimana aturan yang berlaku.

Dia menjelaskan dalam Peraturan Kapolri atau Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Pasal 11 huruf c, dikatakan setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.

"Jadi, kalau terjadi hal tersebut tentunya Polri akan tindak tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya bagi yang melanggar tentunya sanksi kode etik sudah menunggu," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).

Namun demikian, ketika itu Awi mengklaim belum menerima laporan mengenai adanya anggota Polri yang tergabung dalam kelompok LGBT.

Baca Juga: Diduga Gabung LGBT, Jenderal Bintang Satu Polisi Nonjob sampai Pensiun

"Nanti kami tanyakan perkembangannya ke Propam," kata dia.

Kelompok LGBT TNI-Polri

Isu adanya kelompok LGBT di institusi TNI-Polri sebelumnya diungkapkan oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan. Dia mengaku mengetahui hal itu dari diskusi di Markas Besar TNI Angkatan Darat. Saat itu, Burhan diberikan informasi adanya fenomena LGBT di lingkungan tersebut.

Hal itu disampaikan Burhan dalam sebuah acara bertajuk Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia yang disiarkan melalui akun YouTube Mahkamah Agung RI, 12 Oktober 2020.

"Agak unik yang disampaikan mereka kepada saya yakni masalah mencermati perkembangan LGBT di lingkungan TNI," kata Burhan.

Burhan lantas mengemukakan bahwa isu LGBT itu tidak hanya ada di tubuh institusi TNI. Menurut dia juga menyasar ke institusi Polri.

"Ternyata mereka menyampaikan kepada saya sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI-Polri," ungkapnya.

Menurut Burhan, kelompok LGBT TNI-Polri itu dipimpin oleh anggota berpangkat sersan. Sementara anggotanya, ada yang berpangkat letnal kolonel.

"Ini unik. Tapi memang ini kenyataan," katanya.

Adapun, Burhan, mengemukakan bahwa fenomena penyuka sesama jenis bukanlah hal baru. Sebab, ia juga pernah menjalankan sidang kasus LGBT di lingkungan TNI pada 2008.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI