Risma Dituduh Salahgunakan Wewenang: Tak Benar, Sudah Izin Gubernur

Siswanto Suara.Com
Rabu, 21 Oktober 2020 | 17:10 WIB
Risma Dituduh Salahgunakan Wewenang: Tak Benar, Sudah Izin Gubernur
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjadi guru sekolah daring dalam program "Guruku" di rumah dinasnya, Sabtu (5/9/2020). [Dok. Humas Pemkot Surabaya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Kota Surabaya menyatakan kegiatan kampanye Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di acara Roadshow Online Berenergi bersama UMKM di Kota Surabaya, Minggu (18/10/2020), sudah izin gubernur.

Pelaksana tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya Irvan Widyanto  mengatakan surat cuti Risma Nomor: 850/9197/436.8.5/2020 tanggal 13 Oktober 2020 perihal permohonan izin cuti kepada gubernur. "Salah satunya kegiatan pada tanggal 18 Oktober 2020."

Soal surat pengajuan cuti kampanye, gubernur Jawa Timur, kata Irvan, telah menjawab melalui surat nomor: 131/16267/011.2/2020 tanggal 15 Oktober 2020.

Salah satu keterangannya adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 dan Surat Edaran  Menteri Dalam Negeri Nomor: 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020, hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye di luar ketentuan cuti kampanye.

Baca Juga: Jaga Kerukunan Warga, Tri Rismaharini Beri IMB Gratis bagi Rumah Ibadah

"Dengan jawaban dari gubernur itu, kegiatan ibu wali kota pada tanggal 18 Oktober 2020 tersebut tidak melanggar aturan karena pada hari libur, yakni hari Minggu," kata Irvan yang juga menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas Kota Surabaya.

Menurut Irvan, jadwal kampanye Risma hampir semua dilaksanakan pada hari libur Sabtu dan Minggu atau hari libur nasional. Hanya ada satu hari kerja yang ikut kampanye, yakni pada 10 November 2020. Pengajuan izin cuti 10 November 2020 kini sedang diproses oleh pemerintah provinsi.

Sebelum mengajukan izin cuti kampanye untuk pasangan Eri Cahyadi dan Armudji, kata dia, terlebih dahulu menerima surat tugas dari DPC PDI Perjuangan untuk menjadi juru kampanye.

"Jadi, kegiatan kampanye ibu wali kota sudah sesuai dengan prosedur dan sudah ada penjelasan tertulis dari Pemprov Jatim," katanya.

Ia lantas menegaskan, "Tidak benar jika ibu wali kota melanggar aturan karena beliau telah melalui prosedur dan aturan yang ada. Apalagi kampanye yang dilakukan pada tanggal 18 Oktober 2020 tersebut adalah hari libur."

Baca Juga: Helm Boleh Murah, Tapi Koleksi Kendaraan Tri Rismaharini Mewah

Sebelumnya, anggota Komisi A (Bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD Kota Surabaya Imam Syafi'i mengatakan bahwa pihaknya meminta wali kota menjaga aturan untuk tidak melakukan kegiatan mendukung salah satu kontestan pilkada Surabaya.

"Kami minta Bu Risma kembali ke jalan yang lurus sebagai wali kota. Jangan terus-menerus menyalahgunakan kewenangan sebagai wali kota," katanya.

Pilkada Kota Surabaya diikuti pasangan Eri Cahyadi dan Armuji, diusung PDI Perjuangan, PSI, Partai Bulan Bintang, Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda.

Pasangan Machfud Arifin-Mujiaman diusung koalisi delapan partai, yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, dan Partai Nasdem serta didukung partai nonparlemen, Partai Perindo. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI