Suara.com - Pengacara Fredrich Yunadi yang menjadi terpidana kasus perintangan penyidikan eks Ketua DPR RI Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Padahal, sebelumnya Fredrich telah mengajukan kasasi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, putusan pada kasasi itu malah menguatkan hukuman vonis tingkat pertama 7 tahun lima bulan penjara dengan denda Rp 500 juta, subsider delapan bulan kurungan penjara.
PK yang diajukan Fredrich itu dibenarkan saat dikonfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Takdir Suhan. Maka itu, KPK pun akan siap menghadiri sidang tersebut.
"Kami, akan menghadiri persidangannya, dijadwalkan pada Jumat (23/10/2020 lusa," kata Takdir saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020).
Baca Juga: Eks Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Tetap Dipenjara 7 Tahun
Terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku pihaknya tak menyoal terkait upaya hukum yang dilakukan terpidana Fredrich. Sebab, pengajuan PK itu dianggap merupakan hak setiap para terpidana.
"Tentun, nanti Jaksa KPK juga akan memberikan pendapat terkait dalil dan alasan yang diajukan oleh pemohon PK, " ucap Ali.
Ali menyebut putusan tingkat pertama serta kasasi yang dilakukan terpidana Fredrich sudah mempertimbangkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada.
Maka itu, KPK meyakini tidak ada kekhilafan, kekeliruan yang nyata dan pertentangan dalam pertimbangan putusan itu.
"Kami berharap MA dapat mempertimbangkan harapan publik agar adanya putusan majelis hakim yang memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi," kata dia.
Baca Juga: Vonis 7 Tahun Penjara, Fredrich Banding, Jaksa Pikir - pikir