CEK FAKTA: Jenazah Covid-19 Ini Dikubur Pakai Daster Tanpa Syariat Islam?

Rabu, 21 Oktober 2020 | 16:59 WIB
CEK FAKTA: Jenazah Covid-19 Ini Dikubur Pakai Daster Tanpa Syariat Islam?
Cek Fakta Jenazah Covid-19 Dikubur saat Masih Pakai Daster dan Tanpa Syariat Islam (Turnbackhoax.id).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar di media sosial, klaim yang mengatakan bahwa ada salah satu jenazah covid-19 yang dikubur saat masih memakai daster dan tidak sesuai dengan syariat fardhu kifayah Islam.

Klaim tersebut diunggah dalam halaman blog pribadi Facebook Viral-in-Donesia. Akun itu mengunggah foto jenazah di dalam peti yang sudah dimasukkan ke liang lahat.

Berikut narasi yang dibagikan:

"Seorang Ibu awalnya segar bugar. Sekedar ingin cek kesehatan apakah terkena virus atau tidak. Tapi justru setelah melewati tes kesehatan selama 10 hari di ruang isolasi meninggal dan jadi pasien positif COVID 19 DI RSUD Sembiring Medan. Di kuburkan di pekuburan SukaMaju stm sesuai protokol kesehatan. Ternyata ketika di kuburkan, Alloh memperlihatkan bukti rekayasa kebohongan Virus Corona. dengan cara peti Jenazah tidak muat ketika hendak di masukan kedalam kubur. pihak keluarga awalnya hanya boleh melihat dari jauh, kemudian mendekati paksa dan mencoba membuka peti. dan ternyata si mayat yg di kuburkan oleh pihak RSUD seperti binatang masing menunggunakan daster????? (tidak sesuai Dengan syariat fardhu kifayah Islam)
SC: KELUARGA CEMANA
SHARE SUPAYA BANYAK YG TAU!

Baca Juga: Kata Kemenkes Soal Perbedaan Data Kasus Covid-19 di Pusat dan Daerah

Cek Fakta Jenazah Covid-19 Dikubur saat Masih Pakai Daster dan Tanpa Syariat Islam (Turnbackhoax.id).
Cek Fakta Jenazah Covid-19 Dikubur saat Masih Pakai Daster dan Tanpa Syariat Islam (Turnbackhoax.id).

Lantas benarkah klaim tersebut?

Penjelasan

Berdasarkan penelurusan Turnbackhoax.id -- Jaringan Suara.com, klaim yang mengatakan bahwa jenazah Covid-19 tersebut dikuburkan saat memakai daster dan tanpa syariat Islam adalah klaim yang keliru.

Faktanya, jenazah telah dimandikan oleh pihak rumah sakit Sembiring, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Medan, sebelum dikafani dan dimasukkan ke peti.

Bantahan terkait jenazah yang masih menggunakan daster saat dikebumikan dan keluarga beranggapan bahwa jenazah belum dimandikan sudah diperiksa faktanya oleh Mafindo.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Tembus 7,6 Juta, India Bakal Vaksinasi Seluruh Warga

Dilansir dari IDN Times, jenazah perempuan tersebut dikuburkan dengan protokol Covid-19 di Pemakaman Suka Maju, Jalan STM Medan, Sumatera Utara. Tapi masalah muncul saat pemakaman, di mana peti jenazah tidak muat masuk ke liang lahat. Akhirnya, keluarga membuka peti dan melihat jenazah perempuan itu masih menggunakan daster dibalik kain kafan.

"Waktu proses pemakaman awalm tidak ada masalah. Tapi info yang diterima dari keluarga, petinya tidak muat. Lalu, oleh keluarga, petinya dibongkar sehingga nampaklah jenazah yang masih berdaster itu," ungkapnya.

Keluarga pun menuding rumah sakit belum memandikan jenazah Covid-19 itu. Namun, Harry menyebut rumah sakit telah memastikan jenazah sudah dimandikan sebelum dikafani dan dimasukkan ke dalam peti.

""Saya tanya petugas itu, 'ini bagaimana jenazah? Apakah sudah dimandikan atau bagaimana' Jawaban dari petugas RSU Sembiring, 'Pak, sudah kita mandikan. Saya langsung yang mandikan, demi Allah," ujar Harry.

Harry menyebutkan bahwa pihaknya telah berupaya untuk mengadakan mediasi antara pihak keluarga dengan rumah sakit yang terlibat keributan. Akhrnya pemakaman pun dilanjutkan dengan protokol Covid-19.

Dikutip dari Detik.com, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Sumatera Utara, Aris Yudhariansyah, turut memberikan penjelasan soal protokol pengurusan jenazah pasien terkait Covid-19.

Menurutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait hal tersebut.

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020, tentang prosedur memandikan jenazah yang terpapar Covid-19 dapat dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya. Sedangkan apabila jenaah tidak bisa dimandikan, dapat digantikan dengan tayamum. Jenazah juga boleh dikafani dalam keadaan berpakaian. Hal itu dilakukan untuk menghindari penularan Covid-19.

"Jadi diperbolehkan, tidak ada masalah, kan mayat pasien Covid-18 itu tidak boleh diapa-apain kalau sudah meninggal. Siapa lagi yang berani membuka bajunya. Kalau peti jenazah itu dibongkar malah akan terjadi kelasahan prosedur pemakaman. Ini tidak boleh," kata dr Aris Yudhariansyah, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa klaim yang mengatakan bahwa ada jenazah Covid-19 yang dikubur saat masih memakai daster dan tanpa syariat Islam tersebut keliru.

Unggahan itu masuk dalam kategori Konten yang Menyesatkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI