Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerima laporan soal dugaan keterlibatan oknum anggota aparat dalam kasus pembunuhan pendeta Yeremia Zanambani (68) di Intan Jaya.
Mahfud mengatakan nantinya anggota TNI atau Polri yang diduga terlibat akan diperiksa. Hal ini berdasarkan permintaan pihak keluarga korban dan masyarakat adat.
"Permintaan keluarga dan masyarakat adat untuk memeriksa TNI itu nanti akan lihat prosesnya. Kalau pro yustisia nanti silakan karena pro yustisia itu kan ada pertimbangan-pertimbangan siapa yang perlu dimintai keterangan siapa yang tidak," ungkap Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020).
"Kemudian tentang keterlibatan aparat dan untuk menuntaskan ini agar memeriksa anggota TNI/Polri ya itu nanti di dalam proses," sambungnya.
Baca Juga: Tiba-Tiba Membabi Buta Serang Polisi Situbondo, Pria Bali Ditembak Mati
Mahfud sempat mengatakan terdapat pula dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam pembunuhan pendeta Yeremia. Ia menyebut pihak ketiga itu teori konspirasi gerombolan separatis yang menjadi pelaku namun dituduhkan kepada aparat.
"Itu makanya tim ini ada saja kemungkinan itu tapi nanti lihat rangkaian fakta yang dilaporkan di dalam buku (hasil laporan TGPF) seperti apa itu akan mengarahkan untuk ke situ," ujarnya.
Lebih lanjut, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menjelaskan meskipun tugas TGPF sudah selesai, namun penyelidikan akan tetap dilakukan bila diperlukan.
"Kalau sudah cukup maju ke pengadilan," tuturnya.
Sebelumnya, Mahfud Md menerima hasil kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya, Rabu (21/10/2020). Hasilnya, ada dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus pembunuhan pendeta Yeremia Zanambani (68).
Baca Juga: Tak Terorganisir, MA: Prajurit TNI Pelaku Homoseksual Gabung dalam Grup WA
Pendeta Yeremia ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa pada 19 September 2020. Menurut hasil investigasi TGPF, dugaan keterlibatan oknum aparat pun muncul.
"Info dan data yang didapat tim menunjukkan dugaan keterlibatan oknum aparat meski ada juga kemungkinan dilakukan oleh pihak ketiga," kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020).
Setelah mendapatkan sejumlah bukti dan keterangan, pemerintah bakal menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan hukum berlaku baik pidana ataupun administrasi negara. Mahfud meminta pihak Polri dan Kejaksaan Agung untuk bekerja tanpa pandang bulu.
"Pemerintah meminta Polri dan Kejaksaan menyelesaikan sesuai hukum berlaku tanpa pandang bulu dan pemerinrah minta komisi kepolisian nasional untuk kawal proses selanjutnya laporan dari TGPF ini," ucap Mahfud.