Suara.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama mengatakan pemerintah menggelontorkan dana hibah untuk sektor pariwisata senilai Rp3,3 triliun.
Dana tersebut akan diberikan melalui mekanisme transfer ke pemerintah daerah serta sektor usaha pariwisata, seperti hotel dan restoran di 101 kabupaten dan kota yang masuk kriteria.
Kriteria daerah penerima hibah, antara lain berada di 10 destinasi wisata prioritas dan lima destinasi super prioritas.
"Dan daerah yang termasuk 100 kalender of event, destinasi branding juga daerah dengan pendapatan dari pajak hotel dan pajak restoran minimal minimal 15 persen dari total pendapatan asli daerah tahun anggaran 2019," kata dia.
Baca Juga: Dongkrak Ekonomi Pariwisata, Pemerintah Siapkan Dana Hibah Rp3,3 Triliun
Tujuh puluh persen dana hibah ditransfer ke pemerintah daerah kepada hotel dan restoran berdasarkan data realisasi pajak hotel dan pajak restoran tahun 2019.
"Serta 30 persen untuk daerah yang digunakan sebagai bagian dalam penanganan dampak ekonomi dan sosial akibat covid 19 terutama pada sektor pariwisata. Hibah pariwisata ini akan dilaksanakan hingga bulan Desember 2020," kata Wishnutama.
Dana hibah ini untuk membantu industri pariwisata di tengah terjangan pandemi Covid-19.
"Meningkatkan kesiapan destinasi dalam penerapan protokol kesehatan atau disingkat 4K yakni kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan. Cleanliness, health, safety, and environmental sustainability," kata Wishnutama.
Wishnutama menjelaskan dana hibah tersebut juga menjadi langkah awal pemulihan ekonomi nasional serta meningkatkan kepercayaan dari wisatawan untuk mengunjungi destinasi wisata Indonesia.
Baca Juga: Diperberat, Hukuman Eks Aspri Imam Nahrawi Jadi Enam Tahun Penjara
"Karena pelaksanaan protokol kesehatan dengan baik adalah kunci keberhasilan sektor pariwisata agar dapat lebih cepat bangkit kembali," katanya.