Metode Daring Sepi Peminat, Paslon Ramai-ramai Kampanye Tatap Muka Langsung

Rabu, 21 Oktober 2020 | 16:27 WIB
Metode Daring Sepi Peminat, Paslon Ramai-ramai Kampanye Tatap Muka Langsung
Ilustrasi Pilkada. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyampaikan data terbaru pelaksanaan kampanye para paslon yang bertarung di Pilkada serentak 2020 pada masa pandemi. Hasilnya, paslon lebih banyak memilih kampanye dengan cara tatap muka langsung daripada melalui daring.

Ilham berujar, sejauh ini total ada 4.196 kegiatan kampanye yang telah dilakukan sejak dimulainya masa kampanye pada 26 September sampai 5 Desmber 2020. Dari total kegiatan, pelaksanaam kampanye tatap muka langsung lebih digandringi.

"985 dilakukan secara online 3.211 kemudian kegiatan kampanye dilakukan secara offline atau tatap muka sebanyak 77 persen. Memang ini membuktikan masih banyak paslon menggunakan metode offline," ujar Ilham dalam webinar, Rabu (21/10/2020).

Ilham menuturkan, pelaksanaan kampanye dengan metode daring memang masih sepi peminat. Mengingat cara tersebut baru pertama digunakan saat masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Mudahkan Para Siswa Belajar Daring, Polsek Tambelan Sediakan Wifi Gratis

"Metode daring memang masih jarang digunakan. Bahwa bisa saja ini terkait dengan belum familiarnya masyarakat di daerah tertentu menggunakan media daring sebagai alat kampanye. Ini juga pengalaman baru bagi paslon untuk menggunakan media daring dalam kampanye," kata Ilham.

Sementara dari pelaksanaan kampanye tatap muka, nyatanya masih menimbulkan persoalan. Di mana baik paslon maupun simpatisan kedapatan melanggar protokol kesehatan saat melakukan tatap muka langsung.

"Ini jumlah pelanggaran dan tindak lanjut kampanye pertemuan terbatas atau tatap muka pilkada 2020. Pelanggaran pelanggaran protokol kesehatan ada 237, kemudian tanggal 6-15 Oktober meningkat jadi 375," kata dia.

Ilham menambahkan, pihaknya terus melakukan peringatan tertulis. Namun pembubaran kampanye karena pelanggaran protokol menurun.

"Pembubaran ini dalam artian, ketika kita sudah melakukan peringatan tertulis tapi tidak diindahkan maka Bawaslu beserta Pokja bisa melalukan pembubaran. KPU termasuk di dalam Pokja tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Guru Curi 51 Tablet untuk Siswa Belajar Daring, Uangnya Dipakai Foya-foya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI