Keroyok dan Ambil Barang-barang Anggota Polisi, 3 Pelaku Ditangkap 2 Buron

Rabu, 21 Oktober 2020 | 16:08 WIB
Keroyok dan Ambil Barang-barang Anggota Polisi, 3 Pelaku Ditangkap 2 Buron
Ilustrasi logo Polisi pada mobil polisi (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga pelaku pengeroyokan dan penjarahan terhadap anggota polisi berinisial AJS. Peristiwa tersebut terjadi saat AJS tengah pulang usai melakukan pengamanan demo pada, Jumat (9/10) dinihari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan masing-masing tersangka berinisial MR (21), SD (18) dan MF (17). Kekinian polisi pun masih mengejar beberapa orang yang diduga turut melakukan pengeroyokan.

"Perannya masing-masing, tetapi tiga tersangka ini yang memang melakukan pengeroyokan. Korbannya adalah anggota Polri," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Yusri menuturkan, peristiwa pengeroyokan dan penjarahan itu terjadi di sekitar Pos Polisi Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Ketika itu, korban melihat ada keributan antara masyarakat yang tengah memperingati para tersangka saat tengah melakukan pengrusakan terhadap fasilitas umum dan pos polisi.

Baca Juga: Admin FB Anak STM Diciduk, Polisi Klaim Jumlah Pelajar Ikut Demo Berkurang

"Tapi malah anggota yang melerai ini yang terkena penganiayaan oleh lima orang tersangka. Sempet mereka teriakin 'polisi-polisi kemudian berkumpul mereka melakukan pengeroyokan," ujar Yusri.

Selain menangkap tiga tersangka pelaku pengeroyokan dan penjarahan, Yusri menyampaikan bahwa pihaknya turut pula menangkap tiga tersangka selaku penadah. Ketiga tersangka penadah itu masing-masing berinisial Y (29), AIA (25) dan FA (24).

"Jadi pelaku MR ini melakukan pemukulan kepada korban anggota Polri, diambil barang-barangnya termasuk handphonenya, handphonenya kemudian dijual," kata Yusri.

Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 365, 170 dan 480 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

Baca Juga: Gugatan UU Ciptaker Diajukan, Massa Buruh Akan Geruduk Gedung MK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI