Kelar Jalani Sidang, Pinangki Pakai Lagi Rompi Tahanan Warna Pink

Rabu, 21 Oktober 2020 | 16:03 WIB
Kelar Jalani Sidang, Pinangki Pakai Lagi Rompi Tahanan Warna Pink
Terdakwa Pinangki sesuai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Agung berwarna pink seusai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020).

Dia tampak mendapat pengawalan saat hendak keluar dari ruang persidangan.

Pantauan Suara.com, Pinangki yang kembali tampil dengan busana muslim langsung diberikan rompi berwarna pink oleh petugas kejaksaan. Dia enggan berbicara terkait putusan hakim yang menolak nota keberatan atau eksepsi yang pihaknya ajukan.

Pada sidang dengan agenda putusan sela, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan oleh Pinangki selaku terdakwa kasus gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Jaksa Pinangki, Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Dengan demikian, maka persidangan akan dilanjutkan pada tahap berikutnya, yakni pemeriksaan saksi. Sidang tersebut diagendakan berlangsung pada Senin (2/11/2020) mendatang.

"Mengadili menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Memerintahkan sidang dilanjutkan," kata hakim IG Eko Purwanto.

Eko mengatakan, eksepsi yang dilayangkan oleh kubu Pinangki terkait keberatan atas penetapan status tersangka tidak berdasar. Seharusnya, Pinangki mengajukan gugatan praperadilan jika keberatan atas penetapan status tersebut.

"Menimbang penetapan tersangka adalah bukan materi keberatan, dan sudah tidak relevan. Dan jika memang benar ada penyimpangan penyidikan, hal itu bisa dilakukan di praperadilan," sambungnya.

Ihwal keberatan alat bukti yang dipermasalahkan kuasa hukum Pinangki, Eko menyebut, hal itu dibuktikan di pokok perkara. Dengan demikian, alasan keberatan atas dakwaan yang ditujukan pada Pinangki tidak dapat diterima.

Baca Juga: Minta Eksepsi Ditolak, Kubu Pinangki Balas JPU: Dakwaan Kebanyakan Ataunya

"Sedangkan terkait hal alat bukti yang dipermasalahkan telah memasuki pokok perkara. Menimbang bahwa alasan keberatan dakwaan tidak diterima," lanjut dia.

Eko melanjutkan, surat dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sangat jelas dan cermat. Hal tersebut yang menjadi dasar atas penolakan terhadap eksepsi yang diajukan oleh Pinangki.

"Menimbang majelis hakim telah membaca cermat BAP penyidikan adalah benar dakwaan JPU sudah disusun berdasarkan fakta hukum dan pasal-pasal yang didakwakan telah sesuai pasal yang disangkakan," jelasnya.

Menimbang bahwa stelah hakim membaca, ternyata surat dakwaan telah sesuai secara formil. Oleh karena itu, surat dakwaan sudah mencantumkan identitas terdakwa lengkap," tutup dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI