Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Miftahul Ulum menjadi enam tahun penjara denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.
Mantan Asisten Pribadi eks Menpora Imam Nahrawi itu terjerat dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018 dan sejumlah penerimaan gratifikasi.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Miftahul Ulum dengan pidana enam tahun, dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti denga pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua PT DKI, Achmad Yusak seperti dikutip Suara.com, dalam website putusan MA, Rabu (21/10/2020).
Putusan PT DKI itu berdasarkan pengajuan banding oleh Jaksa Penuntut Umum KPK atas vonis ditingkat pertama di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Komisi Kejaksaan Periksa Asisten Mantan Menpora Imam Nahrawi
Dalam putusan PT DKI, hukuman Miftahul Ulum diperberat dua tahun. Dimana ditingkat pertama Ulum hanya divonis empat tahun kurungan penjara.
Pada penuntutan Jaksa KPK ditingkat pertama Miftahul Ulum dituntut sembilan tahun penjara.
Putusan PT DKI ini, telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah kepada terdakwa Miftahul Ulum yang dibacakan pada 25 September 2020.
Dalam kasus dana hibah Kemenpora, Miftahul Ulum bersama Imam Nahrawi menerima uang mencapai Rp 11.500.000.000. Sedangkan untuk gratifikasi Ulum bersama Imam Nahrawi menerima uang Rp 8,648 miliar.
Baca Juga: Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Isyaratkan Banding