Suara.com - Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) meminta upah minimum untuk 2021 atau tahun depan naik sebesar 8 persen. Ada sejumlah alasan mengapa pihak KSPI meminta kenaikan tersebut.
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan untuk seluruh upah minimum tahun depan nampaknya pemerintah hanya mengakomodir kemauan para pengusaha saja. Menurutnya, buruh KSPI harus memberikan sikap atas hal itu.
"Serikat buruh KSPI berpendapat, dan mengusulkan, dan bersikap kenaikan upah minimum UMK, UMSK, UMP, UMSP harus tetap ada. Berapa nilai yang diminta oleh KSPI? 8 persen," kata Said dalam konferensi pers daring, Rabu (21/10/2020).
Menurut Said, usulan kenaikan 8 persen itu diputuskan setelah pihaknya melihat kenaikan upah dalam 3 tahun berturut-turut.
Baca Juga: Pertempuran Baru, KSPI dan 32 Serikat Kerja Siapkan 2 Gugatan UU Ciptaker
Alasan lainnya yakni ada dua, pertama membandingkan dengan krisis ekonomi pada 1998, di mana menurutnya kala itu pertumbuhan ekonomi minus sekitar 17,6 persen. Saat itu upah minimum DKI Jakarta tetap naik, bahkan angkanya mencapai 16 persen.
"Dengan analogi yang sama kita belum sampai minus 8 persen di 3 kuartal ini, baru setengah dari pada tahun 1998-1999 bahkan kami minta naiknya 8 persen adalah wajar. Tujuannya apa? biar purchasing power terjaga, kan investasi lagi hancur, ekspor tidak lagi bagus, tinggal konsumsi," tuturnya.
Sementara alasan yang kedua yakni, adanya fakta di lapangan kekinian meski terjadi krisis pandemi Covid masih banyak perusahaan yang beroperasi.
"Itu menjelaskan perushaan walaupun mungkin profitnya turun tapi masih sehat, buktinya masih operasi bahkan beberapa perusahaan komponen otomotif memanggil kembali karyawan karyawan baru untuk dikontrak, itu fakta," tututnya.
"Oleh karena itu fakta ini menjelaskan masih banyak perusahaan yang mampu untuk menaikkan upah minimum yang kami minta 8 persen, tapi nanti negosiasi," tandasnya.
Baca Juga: Batalkan UU Cipta Kerja, KSPI Ajukan Permohonan Legislative Review ke DPR