Pertempuran Baru, KSPI dan 32 Serikat Kerja Siapkan 2 Gugatan UU Ciptaker

Siswanto Suara.Com
Rabu, 21 Oktober 2020 | 14:21 WIB
Pertempuran Baru, KSPI dan 32 Serikat Kerja Siapkan 2 Gugatan UU Ciptaker
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia bersama dengan 32 serikat pekerja sedang mempersiapkan uji materi dalam bentuk dua gugatan atas Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

"Ada dua gugatan, pertama gugatan materiil khususnya kami menggugat di klaster ketenagakerjaan dan yang kedua adalah gugatan uji formil yang berarti semua UU Cipta Kerja akan digugat," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/10/2020).

"Selain uji materiil, kami juga akan uji formil," Said menambahkan.

Menurut Said, KSPI sebelumnya tergabung dalam tim teknis pembahasan UU Cipta Kerja yang dibentuk oleh pemerintah. Namun, mereka mundur karena menolak aturan yang dianggap tidak memperhatikan kepentingan buruh.

Baca Juga: PKS dan Demokrat Ditantang Buruh: Jangan Berlindung di Balik Massa Aksi!

Selain itu, dia menyatakan kekecewaan terhadap perubahan yang terjadi dalam UU itu setelah masuk ke Panitia Kerja Badan Legislasi DPR karena tidak mendengarkan aspirasi buruh yang menentang masuknya klaster ketenagakerjaan di dalam UU itu atau tetap mempertahankan UU Ketenagakerjaan.

Dia memberi contoh bagaimana terdapat perbedaan antara keputusan panja dengan yang didiskusikan dalam tim perumus DPR yang sempat diikuti KSPI seperti jumlah pesangon pemutusan hubungan kerja dari 32 kali upah berubah 25 kali upah.

Selain pengajuan uji materi ke MK, pihaknya juga telah mengirimkan surat ke DPR meminta anggota dewan melakukan legislative review terhadap UU itu dan membatalkan pengesahannya.

Karena itu, untuk mendorong anggota DPR melakukan legislative reivew rencananya serikat pekerja akan kembali melakukan aksi massa di depan gedung parlemen saat anggota DPR kembali bersidang di awal November 2020 setelah sebelumnya reses sejak Oktober 2020.

Ketika mengajukan uji materi pun rencananya mereka akan mengadakan aksi di depan gedung MK. [Antara]

Baca Juga: KSPI: Fraksi PKS-Demokrat Jangan Berlindung, Lakukan Legislative Review!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI