Asfinawati Depan Mahfud MD: Omnibus Law Bagai Makanan Lezat yang Diludahi

Rabu, 21 Oktober 2020 | 14:09 WIB
Asfinawati Depan Mahfud MD: Omnibus Law Bagai Makanan Lezat yang Diludahi
Tangkapan Layar Video Asfinawati Kritik Tajam UU Omnibus Law Bagian Tambang, Apa yang Didapatkan Rakyat (YouTube Indonesia Lawyer Club)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengibaratkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja bagaikan makanan lezat yang ternyata sudah diludahi ketika dimasak di dapur.

Kiasan itu diucapkan Asfinawati untuk menggambarkan proses pembentukan perundang-undangan yang cacat prosedural, tidak transparan dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Pemerintah dan DPR RI.

"Coba bayangkan saya akan membuat makanan dan bapak ibu yang terhormat tidak bisa melihat bagaimana cara mengolahnya, bagaimana kalau itu diludahi, bagaimana kalau keringat saya jatuh dan kemudian saya sajikan kepada semua orang di ruangan ini sebuah mie goreng yang sangat lezat tetapi di dalamnya sudah ada ludah dan keringat saya apakah bapak-ibu mau memakannya?," kata Asfinawati dalam acara ILC tvOne, Selasa (20/10/2020).

Ucapan itu didengar langsung oleh Menkopolhukam Mahfud MD, Menkominfo Jhonny Plate, Kepala KSP Moeldoko, Kepala BNPB Doni Monardo, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, dan Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Atgas.

Baca Juga: Sebut UU Ciptaker Dibuat Ugal-ugalan, Ahli Hukum UGM: Sampai Ngakak Bacanya

Asfinawati menjelaskan Omnibus Law UU Cipta Kerja sebenarnya tidak memberikan kepastian hukum kepada investor karena masih ada aturan turunan yang tidak dijelaskan di dalam undang-undang.

"Bagaimana pengaturannya? tidak ada yang tahu, bahkan DPR dan pemerintah juga tidak tahu, karena akan diatur oleh peraturan pemerintah, peraturan pemerintah bisa berganti-ganti, apakah ini suatu kepastian hukum? jadi ini membantah alasan bahwa omnibus law itu untuk menghilangkan hiper regulasi," jelasnya.

Dia menduga alasan sebenarnya di balik pembentukan UU Cipta Kerja ini ada kepentingan dengan perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh pejabat negara dan sejumlah relasinya.

"Jangan-jangan alasannya untuk penambahan nilai batubara nol persen, karena anggota satgas omnibus law yang salah satunya adalah pak airlangga yang adalah menteri juga terkait dengan perusahaan tambang, ada beberapa tim pemenangan pak Jokowi Maruf Amin juga memiliki tambang dan masuk dalam Satgas Omnibus Law," tegasnya.

"Apakah karena itu buruh, petani, dan jurnalis pun tidak bisa mencari naskah omnibus law ketika masih dibuat di tingkat pemerintah," sambung Asfinawati.

Baca Juga: Ekonom: Pak Jokowi, Jangan Dengar Bank Dunia Tapi Dengarkan Rintihan Rakyat

Dalam Laporan Kitab Hukum Oligarki yang dibuat koalisi sipil, sebanyak 18 orang pejabat dan relasinya memiliki rekam jejak konflik kepentingan di balik Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Belasan orang tersebut antara lain: Airlangga Hartarto, Luhut Binsar Panjaitan, Erick Thohir, Puan Maharani, Azis Syamsuddin, Rachmad Gobel, Arteria Dahlan, Lamhot Sinaga, Hendrik Lewerissa, Roesan Perkasa Roeslani
Shinta W. Kamdani, Bobby Gofur Umar, M. Arsjad Rasjid, Mardani H Maming, Pandu Patria Sjahrir, Benny Soetrisno, dan Erwin Aksa.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa 18 orang ini terafiliasi dengan bisnis tambang dan energi kotor yang akan diuntungkan lewat UU Cipta Kerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI