Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Pinangki Sirna Malasari dalam kasus gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Jaksa menilai, dakwaan terhadap Pinangki telah menjelaskan secara lengkap mulai dari perbuatan hingga tempat terjadinya tempat tindak pidana.
Merespons hal tersebut, pengacara Pinangki, Aldres Napitupulu menilai, jaksa tidak menjelaskan hal-hal yang pihaknya sampaikan dalam eksepsi yang mereka ajukan. Misalnya, penerimaan uang dari sosok Andi Irfan Jaya.
"Jadi dia (jaksa) sama sekali tidak menjelaskan pemberian uang. Jaksa tadi hanya mengatakan bahwa 'kami mendakwa dia (Pinangki) menerima uang dari Andi Irfan Jaya itu kalau tidak di Kuala Lumpur, di Jakarta, atau, atau, atau kebanyakan ataunya," kata Aldres di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020).
Baca Juga: Jaksa Sebut Terdakwa Pinangki Samarkan Asal-usul Uang Suap Djoko Tjandra
Tak hanya itu, Aldres menilai jika jaksa tidak menjelaskan soal Pinangki yang dinilai melakukan Tindak Pidana Pencucuian Uang. Salah satunya yakni menyamarkan uang yang diterima oleh kliennya.
"Kemudian pencucian uang, kami katakan tidak jelas di mana menyamarkannya, di mana layering-nya, pencucian uang diperkara ini, kemudian dia jawab digunakan untuk kepentingan pribadi. Loh itu bukan pencucian uang. Itu namanya kalaupun benar, ya itu menikmati hasil kejahatan," jelasnya.
Jaksa Kemas Roni sebelumnya mengatakan, dakwaan terhadap Pinangki telah menjelaskan secara rinci mengenai penerimaan uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra. Hal itu dia beberkan dalam sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan oleh Pinangki.
"Surat dakwaan JPU, baik dakwaan subsider atau primer telah memuat seluruh unsur pasal. Kemudian surat dakwaan sudah menjelaskan secara lengkap, rincian perbuatan dan menyebutkan keterangan waktu yang lengkap tempat terjadinya tindak pidana," kata dia.
Kemas Roni melanjutkan, uang yang telah diterima oleh Pinangki telah digunakan dengan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usulnya. Kata dia, perbuatan Pinangki seperti apa yang didakwakan telah sah secara hukum.
Baca Juga: Jalani Sidang, Jaksa Pinangki Kembali Tampil Muslimah
"Bahwa berdasarkan dari berkas hukum perkara terdakwa telah menerima uang secara tidak sah tersebut kemudian menggunakan dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul tersebut, adalah pada satu kurun waktu yang sesuai dengan tempus delekti yang didakwakan. Perbuatan yang didakwakan telah terbukti secara sah menurut hukum yang akan dibuktikan oleh penuntut umum pada pemeriksaan pokok perkara," jelas dia.
Dengan demikian, jaksa meminta pada hakim untuk melanjutkan perkara dugaan kasus grarifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung atas nama Piangki Sirna Malasari. Selanjutnya, majelis hakim akan membacakan putusan sela pada hari ini sekitar pukul 14.00 WIB.
"Keputusan akan diambil hari ini. Untuk itu, akan kami skors sidang ini dan akan kami lanjutkan pada pukul 14.00 WIB," kata hakim ketua IG Eko Purwanto.