Dapat Salinan UU Cipta Kerja Dari Jokowi, Forum Rektor Akan Kaji Ulang

Rabu, 21 Oktober 2020 | 13:34 WIB
Dapat Salinan UU Cipta Kerja Dari Jokowi, Forum Rektor Akan Kaji Ulang
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyerahkan salinan UU Cipta Kerja kepada Forum Rektor Indonesia (FRI) untuk dikaji ulang di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/10/2020) [Dok. Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Forum Rektor Indonesia atau FRI telah mendapatkan salinan Undang-Undang Cipta Kerja dari pemerintah, salinan ini akan dikaji lebih lanjut oleh FRI.

Ketua FRI Arif Satria mengatakan hingga saat ini pihaknya belum bisa menyatakan sikap sebelum melakukan kajian mendalam tentang baik-buruknya Undang-Undang Cipta Kerja.

"Bapak Presiden telah menyampaikan pentingnya UU Cipta Kerja, dan berharap FRI bisa mengkaji dan memberi masukan bila ada pasal-pasal yang memang perlu dicermati dampaknya," kata Arif dalam keterangannya, Rabu (21/10/2020).

Arif menyebut salinan UU Cipta Kerja itu sudah diberikan ke FRI melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan disaksikan Jokowi bersama Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan delegasi FRI pada Senin (19/10/2020) kemarin.

Baca Juga: Nilai Rapor Jokowi 76, Berikut InI Isu Positif dan Negatif Periode Pertama

Dalam pertemuan itu, Jokowi menekankan bahwa UU Cipta Kerja juga diperlukan untuk memperlancar investasi UMKM dan koperasi, namun sering disalahpahami seolah-olah hanya untuk investasi asing.

"Namun, FRI juga memandang perlunya penyempurnaan sosialisasi dan manajemen komunikasi sehingga maksud baik pemerintah dapat dipahami publik. FRI juga berharap berbagai perbedaan pendapat hendaknya disampaikan melalui jalur-jalur yang konstitusional," ujarnya.

Arif menyatakan, FRI akan memberikan catatan setelah kajian selesai dalam waktu dekat melalui diskui yang melibatkan para pemangku kepentingan untuk membahas UU Cipta Kerja tersebut dan hasilnya akan menjadi bahan masukan FRI kepada Pemerintah dan DPR RI.

Delegasi FRI itu terdiri dari Panut Mulyono (Rektor Universitas Gadjah Mada), Garuda Wiko (Rektor Universitas Tanjung Pura), Nasrullah Yusuf (Rektor Universitas Teknokrat Indonesia), Eduart Wolok (Rektor Universitas Negeri Gorontalo), dan Akhmaloka (Rektor Universitas Pertamina).

Baca Juga: UU Cipta Kerja Bertujuan untuk Mengubah Banyak Hal secara Signifikan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI