Suara.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) mengaku telah menerima klarifikasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Anang Supriatna.
Klarifikasi itu berkaitan dengan dugaan perlakuan istimewa terhadap ketiga tersangka kasus suap atau gratifikasi penghapusan red notice, Djoko Tjandra. Mereka adalah Irjen Napoleon Binaparte, Brigjen Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi.
Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengatakan, klarifikasi itu disampaikan Anang melalui keterangan tertulis.
"Sudah. Yang bersangkutan (Anang) sudah memberikan keterangan. Ya, kami menerima keterangan tertulis dulu," kata Barita kepada Suara.com, Rabu (21/10/2020).
Baca Juga: 'Menjamu' 2 Jenderal Tersangka Suap Djoko Tjandra, Kajari Jaksel Diperiksa
Menurut Barita, Anang tak dipanggil langsung oleh Komjak karena sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI.
"Karena Jamwas juga sudah memeriksa yang bersangkutan kemarin dan sudah disampaikan ke kami," ucap Barita.
Dia menjelaskan pihaknya meminta penjelasan Anang terkait proses tahapan penyerahan berkas perkara tiga tersangka hingga adanya informasi dugaan jamuan istimewa seperti yang beredar di masyarakat.
"Kami meminta penjelasan tentang peristiwa itu. Apakah benar seperti yang disampaikan berbagai pemberitaan dan masyarakat, serta bagaimana proses penanganan tahap II yang berjalan serta SOP penanganan kasus itu dalam tahapan penyerahan," kata dia.
Sebelumnya Komjak, rencana melakukan pemanggilan terhadap Anang sesegera mungkin.
Baca Juga: Irjen Napoleon Bakal Buka-bukaan di Sidang Suap, Polri: Silakan!
"Secepatnya agar masyarakat dapat respon yang cepat dan akurat," kata Barita saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020)
Dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap tiga tersangka kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra berawal dari unggahan foto di Facebook milik kuasa hukum tersangka Brigjen Prasetijo Utomo, Petrus Bala Pattyona.
Melalui akun Facebook Petrus Bala Pattyona II dia mengunggah momen foto-foto saat Kajari Jakarta Selatan menjamu makan siang ketiga tersangka saat pelimpahan tahap II dari Bareskrim Polri.
"Sejak saya menjadi pengacara tahun 1987, baru sekali ini di penyerahan berkas perkara tahap dua - istilahnya P21, yaitu penyerahan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangkanya dijamu makan siang oleh kepala kejaksaan,"
"Jumat 16/10 tepat jam 10 para penyidik Dittipikor Bareskrim bersama tiga tersangka (Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi) dalam kaitan penghapusan red notice Joko S. Chandra tiba di Kejaksaan Negeri Jaksel," tulis Petrus.
Selain itu, Petrus juga mengungkapkan bahwa Kajari Jakarta Selatan sempat menghampiri ketiga tersangka untuk memberikan rompi tahanan Kejaksaan. Sebab, situasi ketika itu sedang banyak awak media yang meliputi.
"Seusai makan siang Kajari menghampiri kami dan menyerahkan baju tahanan Kejaksaan ke kedua TSK, sambil menjelaskan, mohon maaf ya jenderal, ini protap dan aturan baku sebagai tahanan kejaksaan.
"Kedua Tersangka langsung menerima, membuka baju dinas untuk mengenakan baju tahanan, karena pak Kajari bilang dipakai sebentar karena di lobby banyak wartawan yang meliput dan ini demi kebaikan bersama."