Minta DPR Legislatif Review UU Ciptaker, KSPI: Dengarkan Suara Rakyat!

Rabu, 21 Oktober 2020 | 12:16 WIB
Minta DPR Legislatif Review UU Ciptaker, KSPI: Dengarkan Suara Rakyat!
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mulai berdatangan dan berkumpul di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020). (Suara.com/Bagskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak DPR RI melakukan legislatif review untuk bisa membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Desakan itu disampaikan melalui surat yang dikirimkan KSPI ke parlemen.

Said mengatakan pihaknya bakal melakukan aksi besar-besaran di depan Gedung DPR RI untuk menuntut DPR melakukan legislatif review tersebut. Aksi itu akan dilakukan bertepatan pada sidang paripurna pembukaan usai masa reses yakni awal November 2020.

"Mudah-mudahan DPR idak kucing-kucingan lagi. Tuntutannya hanya satu lalukan legislatif review uji ulang dengarkan suara rkayat dengarkan suara buruh yang meluas," ujar Said dalam koferensi pers daring, Rabu (21/10/2020).

Selain itu, Said juga meminta agar dua fraksi di DPR RI yakni PKS dan Demokrat tidak berlindung dibalik aksi-aksi massa.

Baca Juga: PKS dan Demokrat Ditantang Buruh: Jangan Berlindung di Balik Massa Aksi!

Said meminta dua fraksi itu mengambil inisiatif melakukan legislative review untuk membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat harus mengambil inisiatif, kami berharap itu, untuk melakukan legislative review," kata Said.

"PKS dan Demokrat kalau memang benar menolak omnibus law UU Cipta Kerja harusnya ambil inisiatif, jangan berlindung di balik aksi-aksi massa," sambungnya.

Ia mengatakan, dengan dilakukannya legislatif review tidak perlu lagi menunggu adanya langkah judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan adanya legislatif review DPR RI kata Said, sesuai peraturan yang berlaku dapat juga membatalkan UU yang sudah disahkan. Hal itu diatur dalam Pasal 20 ayat 1 UUD 1945, Pasal 21 UUD 1945 serta UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

Baca Juga: KSPI: Fraksi PKS-Demokrat Jangan Berlindung, Lakukan Legislative Review!

"DPR jangan buang badan, tolong dicatat. DPR jangan buang badan, khususnya 2 fraksi yang menolak keras omnibus law UU Cipta Kerja," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI