Skandal Djoko Tjandra, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pinangki

Rabu, 21 Oktober 2020 | 12:16 WIB
Skandal Djoko Tjandra, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pinangki
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari saat menjalani sidang lanjutan kasus suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus grarifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung, Rabu (21/10/2020). Sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Pinangki itu berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB.

Pinangki selaku terdakwa kembali dihadirkan dalam persidangan. Sama seperti pada sidang sebelumnya, dia kembali mengenakan pakaian muslim, yakni gamis dan kerudung.

Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umun (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang ajukan oleh Pinangki. Saat itu, tim kuasa hukum membacakan eksepsi pada Rabu (30/9/2020) lalu.

"Satu, menolak keseluruhan keberatan atau eksepsi yabg diajukan kuasa hukum terdakwa," kata Jaksa di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hakim menilai, dakwaan yang dibacakan telah memenuhi syarat sebagaimana termaktub dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan B KUHAP. Saat itu, dakwaan dibacakan pada Rabu (23/9/2020).

"Dua, menyatalan bahwa surat dakwaan yang telah kami bacakan pada Rabu 23 September 2020 telah mememuhi syarat sebagaimana yang ditentutan dalam Pasal 143 ayat dua huruf a dan b KUHAP," sambungnya.

Dengan demikian, jaksa meminta pada hakim untuk melanjutkan perkara dugaan kasus grarifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung atas nama Piangki Sirna Malasari.

Dakwaan Pinangki

Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

Baca Juga: Diduga Langgar Etik, 3 Jaksa di Kasus Pinangki Dilaporkan ke Komjak

“Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima pemberian atau janji berupa uang USD 500.000 dari sebesar USD 1.000.000 yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee yaitu supaya terdakwa mengurus fatwa Mahkamah Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa dieksekusi sehingga Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI