Suara.com -
Aksi protes terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja terus berkecamuk di hampir seluruh daerah di Indonesia.
Terkait hal itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendorong PKS dan Demokrat agar mengajukan legislative review untuk membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Fraksi PKS dan Demokrat diketahui menolak saat RUU Ciptaker itu disahkan di DPR.
"Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat harus mengambil inisiatif, kami berharap itu, untuk melakukan legislative review," kata Said dalam koferensi pers daring, Rabu (21/10/2020).
Baca Juga: Fraksi Demokrat ke Anies: Kalau Mau Buat Kebijakan Ajak DPRD Ngomong
Menurutnya, dua parpol itu harus mengambil langkah jika benar-benar menolak UU Ciptaker.
"PKS dan Demokrat kalau memang benar menolak Omnibus law UU Cipta Kerja harusnya ambil inisiatif, jangan berlindung di balik aksi-aksi massa," kata dia.
KSPI telah mengirimkan surat kepada parlemen untuk meminta agar langlah legislative review dilakukan.
Ia mengatakan, dengan dilakukannya legislatif review tidak perlu lagi menunggu adanya langkah judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Said mengatakan, dengan adanya legislatif review DPR RI sesuai peraturan yang berlaku dapat juga membatalkan UU yang sudah disahkan. Hal itu diatur dalam Pasal 20 ayat 1 UUD 1945, Pasal 21 UUD 1945 serta UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
Baca Juga: Bawa Keranda Mayat, 'Dukun' hingga 'Mak Lampir' Ikut Buruh Geruduk Istana
"DPR jangan buang badan, tolong dicatat. DPR jangan buang badan, khususnya 2 fraksi yang menolak keras omnibus law UU Cipta Kerja," tuturnya.
Sementara itu, Said juga mengatakan, akan melakukan aksi besar-besaran di depan Gedung DPR RI untuk menuntut DPR melakukan legislatif review tersebut. Aksi itu akan dilakukan bertepatan pada sidang paripurna pembukaan usai masa reses yakni awal November 2020.
"Mudah-mudahan DPR idak kucing-kucingan lagi. Tuntutannya hanya satu lalukan legislatif review uji ulang dengarkan suara rkayat dengarkan suara buruh yang meluas," tandasnya.