Suara.com - Bagaimana cara cek status apakah Anda menjadi penerima bantuan atau tidak? Berikut cara cek status menjadi penerima bantuan BLT atau tidak.
Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah terus menggelontorkan Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT). Hingga 28 September 2020, program ini sudah terealisasi hingga 72,46 persen, dengan nilai total anggaran yang sudah digelontorkan mencapai Rp 15,93 triliun.
Pemerintah menargetkan bahwa program ini bisa terserap 100 persen hingga akhir bulan untuk alokasi awal sebanyak 9,1 juta penerima. Rencananya, BLT ini akan diperpanjang hingga tahun 2021 jika ekonomi masih menandakan pelemahan.
Bagi Anda yang sudah mendaftar program ini, tentunya Anda penasaran bagaimana cara cek status apakah Anda menjadi penerima bantuan atau tidak.
Baca Juga: Pastikan 6 Hal Ini Ada! Syarat Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Cara Cek Status Penerima Bantuan
Kabar baiknya, cara cek status penerima bantuan dari pemerintah untuk UMKM via bank penyalur BRI ini bisa dilakukan secara online. Anda bisa cek secara online apakah Anda menjadi penerima BLT UMKM atau tidak, bisa dilakukan melalui https://eform.bri.co.id/bpum. Layanan online ini bertujuan untuk memudahkan setiap masyarakat. Sehingga tidak perlu lagi datang ke Bank BRI untuk memastikan apakah dirinya sebagai penerima bantuan UMKM atau tidak.
Secara lengkap, berikut ini panduan cek status untuk memastikan apakah Anda mendapatkan BPUM atau tidak:
- Klik alamat website https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi nomor KTP Anda dengan benar.
- Masukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi dengan benar.
- Lalu klik Proses Inquiry.
- Selanjutnya akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapatkan bantuan atau tidak.
Cukup mudah, bukan? Jadi, tunggu apa lagi. Cek sekarang juga.
Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Gelombang II Lengkap dengan Syaratnya
Jika Anda dinyatakan sebagai penerima bantuan BPUM, maka langkah selanjutnya adalah Anda harus mendatangi Bank BRI terdekat. Untuk pencairan BPUM atau BLT UMKM tersebut, setiap nasabah dapat melakukannya dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/atau Surat Kuasa Penerimaan Dana BPUM, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) saat datang ke Kantor Bank BRI.
Dengan adanya fasilitas online ini, masyarakat diharapkan dapat mengecek secara mandiri dari rumah tanpa harus datang ke kantor Bank BRI sehingga dapat mengurangi antrean dan potensi kerumunan. Selain itu, pihak BRI juga telah mengirimkan SMS notifikasi untuk para penerima bantuan. Pengiriman SMS notifikasi ini juga bertujuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
Sementara itu, bagi penerima BPUM yang tidak memiliki nomor telepon seluler akan didatangi secara langsung oleh tenaga pemasaran Bank BRI yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama