KSPI: Fraksi PKS-Demokrat Jangan Berlindung, Lakukan Legislative Review!

Rabu, 21 Oktober 2020 | 12:03 WIB
KSPI: Fraksi PKS-Demokrat Jangan Berlindung, Lakukan Legislative Review!
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal demo tolak Omnibus Law di gedung DPR RI, Senin (20/1/2020). (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, meminta agar dua fraksi di DPR RI yakni PKS dan Demokrat tidak berlindung dibalik aksi-aksi massa.

Said meminta dua fraksi itu mengambil inisiatif melakukan legislative review untuk membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat harus mengambil inisiatif, kami berharap itu, untuk melakukan legislative review," kata Said dalam koferensi pers daring, Rabu (21/10/2020).

"PKS dan Demokrat kalau memang benar menolak omnibus law UU Cipta Kerja harusnya ambil inisiatif, jangan berlindung di balik aksi-aksi massa," sambungnya.

Baca Juga: Mardani PKS Kasih Ponten 5 untuk Setahun Jokowi-Maruf, Soroti Masalah Ini

Menurutnya, KSPI telah mengirimkan surat kepada parlemen untuk meminta agar langlah legislatit review dilakukan.

Ia mengatakan, dengan dilakukannya legislatif review tidak perlu lagi menunggu adanya langkah judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan adanya legislatif review DPR RI kata Said, sesuai peraturan yang berlaku dapat juga membatalkan UU yang sudah disahkan. Hal itu diatur dalam Pasal 20 ayat 1 UUD 1945, Pasal 21 UUD 1945 serta UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

"DPR jangan buang badan, tolong dicatat. DPR jangan buang badan, khususnya 2 fraksi yang menolak keras omnibus law UU Cipta Kerja," tuturnya.

Sementara itu, Said juga mengatakan akan melakukan aksi besar-besaran di depan Gedung DPR RI untuk menuntut DPR melakukan legislatif review tersebut. Aksi itu akan dilakukan bertepatan pada sidang paripurna pembukaan usai masa reses yakni awal November 2020.

Baca Juga: Tuntut UU Ciptaker Dibatalkan, KSPI Surati DPR Desak Legislative Review

"Mudah-mudahan DPR idak kucing-kucingan lagi. Tuntutannya hanya satu lalukan legislatif review uji ulang dengarkan suara rkayat dengarkan suara buruh yang meluas," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI