Suara.com - Tiga usaha bioskop bakal segera kembali dibuka di Jakarta. Kekinian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk memberikan izinnya.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Bambang Ismadi mengatakan tiga waralaba itu adalah CGV, XXI, dan Cinepolis. Ketiganya sudah menjalani seluruh rangkaian kesepakatan untuk menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Mulai dari pengaturan jarak saat menonton, pemeriksaan suhu tubuh, penggunaan masker untuk pelanggan dan karyawan, hingga pembayaran tiket secara online.
"Cinepolis dan CGV sudah keluar SK-nya," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020).
Baca Juga: Dear Warga, Pol PP Sumsel Gelar Razia Prokes Covid 19 Libatkan Tokoh Adat
Ketiga waralaba itu sendiri memiliki usaha bioskop di banyak lokasi di Jakarta. Namun dalam proses penerbitan izin, tidak perlu dilakukan pemeriksaan di semua gedung.
Lalu untuk tanggal pembukaannya, kata Bambang, diserahkan ke masing-masing pelaku usaha. Sebab pihaknya hanya berwenang memeriksa protokol.
"Mengingat SK tersebut milik pihak bioskop," jelasnya.
Kendati demikian, ia mengaku sudah mendapatkan informasi bioskop-bioskop itu akan segera dibuka lagi pekan ini.
"Infonya minggu ini buka," pungkasnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Bioskop Dibuka, Pengunjung Harus Keluar Tiap 30 Menit, Benarkah?
Sebelumnya, di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan untuk bioskop kembali beroperasi. Namun ada ketentuan khusus yang harus dipenuhi agar terhindar dari penularan Covid-19.
Salah satunya adalah mengurangi kapasitas penonton. Jumlah penonton yang diizinkan dalam satu studio bioskop hanya 25 persen dari kapasitasnya.
"Maksimal 25 persen kapasitas, Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter," ujar Anies dalam paparan tertulis tentang pengaturan PSBB transisi yang dikutip Senin (12/10/2020).
Selain itu, ada juga ketentuan lainnya seperti penonton tak boleh berpindah-pindah tempat duduk. Lalu alat makan juga harus disterilisasi terlebih dahulu.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan untuk bisa beroperasi, pemilik usaha bioskop harus mengajukan izin dulu kepada pihaknya. Setelah itu akan dilakukan survei tempat untuk memastikan segala prosedur terpenuhi.
"Mengajukan permohonan proposal permohonan persetujuan teknis untuk buka usaha. Ditujukan ke dinas pariwisata dan ekonomi kreatif," jelasnya.