Selesaikan Masalah Stunting, Pemerintah Godok Perpres Baru

Rabu, 21 Oktober 2020 | 11:47 WIB
Selesaikan Masalah Stunting, Pemerintah Godok Perpres Baru
Ilustrasi stunting
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah tidak lagi menjadikan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi sebagai landasan menangani masalah stunting.

Kekinian pemerintah memutuskan untuk membuat rancangan peraturan presiden yang baru agar mencapai target menekan angka stunting pada 2024.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan Perpres 42/2013 itu dianggap sudah tidak relevan untuk menangani stunting di tanah air.

"Maka saat ini dengan prakarsa dari Bappenas telah dilakukan proses perubahan atas perpres tersebut dengan rancangan peraturan yang baru yaitu rancangan peraturan presiden tentang percepatan penanganan stunting untuk mencapai target atas stunting pada 2024," kata Muhadjir dalam acara Rakor Teknis Nasional Percepatan Penanganan Stunting secara virtual, Rabu (21/8/2020).

Baca Juga: Piala Dunia U-20 di Indonesia Tanpa Opening Ceremony

Muhadjir bersama Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo telah dipanggil Presiden Joko Widodo atau Jokowi beberapa bulan lalu untuk diberikan arahan.

Jokowi disebutkannya menyampaikan mesti ada kementerian atau lembaga yang bertanggung jawab dalam penangan stunting melalui perpres yang masih digodok tersebut.

Alhasil, Jokowi menunjuk BKKBN menjadi penanggung jawab sekaligus koordinatornya. Lebih lanjut Muhadjir menerangkan kalau dasar hukum untuk penanganan stunting itu ialah Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Untuk mempersiapkan reformasi struktural dan kultural dalam penanganan stunting di Indonesia, Muhadjir mengajak seluruh komponen masyarakat serta pemerintah daerah untuk serius mengoptimalkan program penunjang penanganan masalah stunting di Indonesia.

"Para pemimpin daerah harus dapat mengidentifikasi program dan kegiatan apa saja yang selama ini sudah ada dan program apa saja yang masih diperlukan untuk melakukan percepatan pencegahan stunting," tuturnya.

Baca Juga: Indonesia Tuan Rumah GPDRR, Muhadjir: Jadi Upaya Pulihkan Ekonomi

"Untuk itu pemerintah daerah wajib menyiapkan perangkt pendukung baik sdm ataupun kebijakan dalam rangka percepatan penanganan stunting."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI