Suara.com - Polri mengungkap motif pembunuhan terhadap jurnalis Demas Laira yang ditemukan tewas bersimbah darah di jalur Trans Mamuju- Palu, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, pada 20 Agustus 2020 dini hari lalu. Terkuak bahwa motif salah satu tersangka membunuh Demas lantaran sakit hati.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan bahwa salah satu tersangka bernama Syamsul (32) mengaku sakit hati dengan Demas karena adik perempuannya diganggu dan dipermalukan oleh korban.
"Pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan saudari Kartina adik perempuan salah satu pelaku Syamsul," kata Sambo kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).
Sambo menyampaikan dalam kasus pembunuhan ini tim gabungan dari Ditipidum Bareskrim Polri, Dit Krimum Polda Sulawesi Barat dan Ditkrimum Polda Sulawesi Selatan akhirnya meringkus enam orang tersangka.
Baca Juga: Detik-detik Penangkapan Pembunuh Sadis Wartawan Demas Laira
Mereka adalah Syamsul (32), Nawir (30), Doni (20), Haerudin (18), Ilham (19), dan Ali Baba (25). Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada Selasa (20/10) kemarin. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan pasal berlapis. Adapun ancamannya yakni 15 tahun penjara.
"Dijerat pasal berlapis Pasal 170 Pasal 338 KUHP, 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," pungkas Sambo.
Demas merupakan jurnalis yang bekerja di sejumlah media. Salah satunya adalah Sulawesion.com.
Jenazah Demas ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di jalur Trans Mamuju- Palu, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, pada 20 Agustus 2020 dini hari lalu.
Baca Juga: Tertangkap!, Pelaku Akui Bunuh Wartawan Demas Laira Dengan Tusukan
Sebelum meninggal, Demas sempat pamit pergi menuju Kabupaten Pasangkayu pada Senin (17/8/2020), sore. Dari rumah, dia seorang diri pergi dengan mengendarai sepeda motor.