Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil tiga saksi kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banjar, Jawa Barat, tahun anggaran 2012-2017.
Saksi yang dipanggil yakni, Pengurus CV Prawasta Yan Dahyan Gunawan; Pimpinan Cabang Bank Jawa Barat Kota Banjar 2012 Dendi Nugraha; dan mantan Anggota DPRD Kota Banjar Rosidin.
"Kami periksa tiga saksi ini dalam proses penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait proyek infrastruktur kota Banjar," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020).
Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus ini.
Baca Juga: Kebut Berkas Rahmat Yasin, KPK Kembali Periksa Sejumlah Pejabat Bogor
KPK hingga saat ini belum menyampaikan detail pihak-pihak yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka.
Dimana, sesuai kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.
KPK sebelumnya telah menggeledah sekitar tujuh lokasi di Kota Banjar. Penggeledahan di lakukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Banjar yang berada di Ciamis.
Kemudian, dua rumah milik para pihak yang mengetahui perkara kasus turut digeledah. Dua lokasi lainnya yang digeledah KPK adalah rumah Pendopo Wali Kota Banjar dan Kantor Dinas PUPR Kota Banjar pada Jumat (10/7/2020) lalu.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi proyek Dinas PUPR di Kota Banjar.
Baca Juga: Ungkap Celah Korupsi Kepala Daerah, Mendagri: Jorok-jorok Semua