Gus Nur Dilaporkan ke Polisi, GP Ansor: Biar Penjara Disesaki Pembenci

Rabu, 21 Oktober 2020 | 10:30 WIB
Gus Nur Dilaporkan ke Polisi, GP Ansor: Biar Penjara Disesaki Pembenci
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. (BeritaJatim.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Kami melaporkan Nur Sugi (Gus Nur) atas komentarnya di Youtube saat bersama Saudara Refly Harun. Di mana, dia mengumpakan NU seperti bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal-ugalan, dan isi busnya adalah PKI, liberal, dan sekuler,” kata Ayub seperti dikutip dari Beritajatim.com--media jaringan Suara.com, Selasa (20/10/2020).

Ayub mengatakan, pernyataan tersebut mencemarkan nama baik NU dan merupakan ujaran kebencian.

“Sesuai Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), maka sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, kami laporkan ke kepolisian agar hal-hal seperti ini tak terjadi lagi,” katanya.

Ayub mengatakan, bukan sekali ini saja Gus Nur melontarkan ujaran kebencian kepada beberapa pihak.

“Tapi selama ini tidak diproses secara hukum,” katanya.

Ayub meminta Polres Jember segera menindaklanjuti laporan tersebut agar tidak terjadi hal-hal tak diinginkan.

“Agar masyarakat NU tetap tenang dalam menghadapi persoalan ini,” katanya.

Sementara itu menanggapi ucapan Gus Nur, Ketua Umum Pimpinan Pusat GN Ansor, Yaqut Cholil Qoumas, berencana membuat pelaporan karena Gus Nur telah menyebarkan fitnah.

Gus Yaqut menyebutkan jika Gus Nur bakal menerima hukuman setimpal atas pernyataannya menyinggung soal NU.

Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi, Strategi Gus Nur: Minta Pendampingan FPI

"Saya tidak akan komentar soal pernyataannya. Saya hanya akan pastikan, Sugi (Gus Nur) akan menerima akibat hukuman setimpal atas pernyataan ngawur dan fitnahnya," kata Gus Yaqut dihubungi Suara.com, Senin (19/10/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI