Suara.com - Amnesty International Indonesia memberikan "rapor merah" sebagai catatan buruk kinerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Maruf Amin dalam satu tahun usia kepemimpinan. Rapor tersebut berisikan 11 butir pelanggaran HAM yang dilakukan.
Hal tersebut disampaikan Amnesty International Indonesia melalui akun Twitter @amnestyindo pada Selasa (20/10/2020) malam.
Dalam cuitannya, Amnesty International Indonesia menanyakan langsung Jokowi mengapa pelanggaran HAM masih kerap terjadi.
"Gimana nih, Pak @jokowi, setahun memimpin, kok catatan HAM masih banyak merahnya? Negara wajib memenuhi, melindungi dan menghormati HAM. Evaluasi HAM dalam 1 tahun kinerja Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Ma'ruf Amin," tulis @amnestyindo seperti dikutip Suara.com, Rabu (21/10/2020).
Baca Juga: Beda dengan Jokowi soal Pilkada, Maruf Amin: Kalau Saya, Lebih Baik Ditunda
Poin pertama yang menjadi catatan merah pelanggaran HAM rezim Jokowi-Maruf ialah terkait hak atas kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Amnesty International Indonesia mencatat, ada 49 kasus dugaan intimidasi dan peretasan digital terhadap mereka yang aktif mengkritik pemerintah.
Di mana ada 35 tahanan nurani Papua dan Maluku masih ditahan karena berekspresi secara damai. Sementara 56 orang ditangkap dengan tuduhan menyebarkan berita bohong dan mengkritik pemerintah terkait kebijakan Covid-19.
"14 orang ditangkap dengan tuduhan menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian terkait Omnibus Law
Setidaknya 6.645 orang ditangkap saat aksi #BatalkanOmnibusLaw," tulis @amnestyindo.
Kedua, yakni terkait hak untuk hidup. Ada 47 kasus pembunuhan di luar hukum oleh aparat di Papua dan Papua Barat menewaskan 96 korban jiwa. Berdasarkan catatan sepanjang tahun 2020, 96 tahanan masuk daftar hukuman mati.
Berikut catatan merah pelanggaran HAM Jokowi-Maruf berdasarkam evaluasi satu tahun kepemimpinan yang terangkum dalam gambar.
Baca Juga: Berkunjung ke Indonesia, Jadi Lawatan Perdana PM Jepang Yoshihide Suga