Buntut Pembunuhan Samuel Paty, Prancis Tutup Masjid di Paris Selama 6 Bulan

Rabu, 21 Oktober 2020 | 08:50 WIB
Buntut Pembunuhan Samuel Paty, Prancis Tutup Masjid di Paris Selama 6 Bulan
Masjid Agung Pantin. (AFP/Christophe Archambault)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Presiden Prancis Emmanuel Macron menjanjikan lebih hanya tindakan tegas dan tekanan merespon pembunuhan Paty, berujung pada puluhan penangkapan, penutupan masjid, dan perintah pembubaran kelompok pro-Hamas.

Perdana Menteri Prancis Jean Castex mengatakan kepada anggota parlemen pada Selasa (20/10), bahwa pemerintah tengah menargetkan semua asosiasi yang terlibat dengan Islam radikal.

Dikutip dari The Guardian, kepolisian Prancis memulai penyelidikan terkait 50 asosiasi komunitas muslim dan 80 pihak yang dianggap ekstremis pada Senin (19/10).

Menteri Dalam Negeri Prancis, Gerald Darmanin pada Senin (19/10), mengatakan polisi melancarkan penyelidikan terhadap kelompok islamis termasuk individu yang menyatakan dukungan untuk serangan itu.

Polisi juga menyasar para pengkhotbah radikal dan orang-orang ekstremis yang menyebarkan kebencian secara online. Darmain menyebut beberapa komunitas Muslim, "pasti akan dibubarkan."

Kolektif Anti-Islamofobia menjadi salah satu kelompok yang diselidiki pihak berwenang, di mana Darmain menyebut mereka jelas terlibat dibalik serangan terhadap Samuel Paty.

Adanya dugaan keterlibatan muncul setelah seorang ayah dari murid yang terlibat dalam organisasi itu, telah menyebut nama Paty di sebuah video yang diposting online, menyerukan pemecatan guru itu.

Ayah murid bersama dengan Abdelhakim Sefrioui, keduanya terlibat Kolektif Anti-Islamofobia, termasuk di antara 11 orang yang sejauh ini ditangkap sehubungan pembunuhan Paty.

Sumber dari kepolisian mengatakan pihak berwenang sedang bersiap untuk mendeportasi 213 orang asing yang berada dalam daftar pantauan pemerintah dan dicurigai memegang keyakinan agama yang ekstrem, termasuk sekitar 150 orang yang menjalani hukuman penjara.

Baca Juga: Istri Presiden Prancis Dikarantina karena Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI