Suara.com - Sebuah kabar yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa bioskop akan segera dibuka setelah sekian lama tutup gara-gara pandemi Covid-19.
Kabar tersebut kian menghebohkan karena terselip peraturan yang diberlakukan agar pengunjung keluar setiap 30 menit untuk menghirup udara segar.
Salah satu kabar tersebut disebarkan oleh pengelola akun Twitter @ClickBandung, Senin (19/10/2020).
"Bioskop XXI Kembali Dibuka, Penonton Wajib Keluar Studio Tiap Jeda 30 Menit untuk Hirup Udara Segar!" tulisnya memberi keterangan.
Lantas benarkah peraturan keluar setiap 30 menit tersebut diberlakukan? Dari mana peraturan tersebut datang?

Dilansir dari ANTARA, Rabu (21/10/2020), aturan keluar setiap 30 menit tidak termasuk bagian dari protokol kesehatan Covid-19.
Aturan di bioskop, sebagaimana aturan di tempat umum lain dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Di antaranya adalah penerapan aturan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Terdapat pula aturan pemeriksaan suhu tubuh penonton, pembelian tiket secara daring, dan pengunjung tidak boleh menimbulkan kerumunan.
Manajer Hubungan Masyarakat CGV Cinema Hariman Chalid menegaskan, bioskop CGV tidak mempunyai aturan penonton harus keluar dari bioskop setiap 30 menit untuk menghirup udara segar.
Baca Juga: Jelang Libur Maulid Nabi, TNI/Polri Bersiaga di Lokasi Wisata Kota Serang
"Protokol kesehatan yang kami terapkan sesuai dengan panduan dari Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Hariman kepada ANTARA.