CEK FAKTA: Bioskop Dibuka, Pengunjung Harus Keluar Tiap 30 Menit, Benarkah?

Rabu, 21 Oktober 2020 | 08:11 WIB
CEK FAKTA: Bioskop Dibuka, Pengunjung Harus Keluar Tiap 30 Menit, Benarkah?
Bioskop di Pontianak (Suara.com/Eko Susanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah kabar yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa bioskop akan segera dibuka setelah sekian lama tutup gara-gara pandemi Covid-19.

Kabar tersebut kian menghebohkan karena terselip peraturan yang diberlakukan agar pengunjung keluar setiap 30 menit untuk menghirup udara segar.

Salah satu kabar tersebut disebarkan oleh pengelola akun Twitter @ClickBandung, Senin (19/10/2020).

"Bioskop XXI Kembali Dibuka, Penonton Wajib Keluar Studio Tiap Jeda 30 Menit untuk Hirup Udara Segar!" tulisnya memberi keterangan.

Baca Juga: Jelang Libur Maulid Nabi, TNI/Polri Bersiaga di Lokasi Wisata Kota Serang

Lantas benarkah peraturan keluar setiap 30 menit tersebut diberlakukan? Dari mana peraturan tersebut datang?

Kabarnya, pengunjung bioskop harus keluar setiap 30 menit. (Twitter/@ClickBandung)
Kabarnya, pengunjung bioskop harus keluar setiap 30 menit. (Twitter/@ClickBandung)

Dilansir dari ANTARA, Rabu (21/10/2020), aturan keluar setiap 30 menit tidak termasuk bagian dari protokol kesehatan Covid-19.

Aturan di bioskop, sebagaimana aturan di tempat umum lain dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Di antaranya adalah penerapan aturan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Terdapat pula aturan pemeriksaan suhu tubuh penonton, pembelian tiket secara daring, dan pengunjung tidak boleh menimbulkan kerumunan.

Manajer Hubungan Masyarakat CGV Cinema Hariman Chalid menegaskan, bioskop CGV tidak mempunyai aturan penonton harus keluar dari bioskop setiap 30 menit untuk menghirup udara segar.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Pakai Masker Menyebabkan Keracunan CO2?

"Protokol kesehatan yang kami terapkan sesuai dengan panduan dari Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Hariman kepada ANTARA.

Selain penerapan 3M, Hariman menyebut protokol kesehatan dalam bioskop CGV adalah jumlah pengunjung maksimal ruang bioskop hanya 25 persen dari kapasitas total.

Kemudian, pengelola bioskop juga membersihkan ruangan secara rutin dengan cairan desinfektan setiap kali pertunjukan film selesai.

"Aturan itu tidak ada dalam protokol yang disebut pemerintah provinsi," tutur Hariman.

Kesimpulan

Berhembusnya kabar yang mengatakan pengunjung bioskop harus keluar setiap 30 menit adalah hoax. Sebab, peraturan tersebut tidak jelas siapa yang membuat dan tidak termasuk dalam protokol kesehatan Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI