Suara.com - Rambu-rambu lalu lintas seperti traffic light merupakan alat yang dipasang di persimpangan jalan untuk mengatur laju kendaraan supaya bisa berjalan tertib.
Di perempatan atau pertigaan, biasanya ada jenis traffic light ada yang ke kiri jalan terus dan ke kiri ikuti lampu.
Traffic light tersebut harus dipatuhi oleh setiap pengguna jalan terlebih bagi mereka pengendara sepeda motor.
Akan tetapi, sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang pria jalan kaki mematuhi traffic light viral di media sosial.
Baca Juga: Keras! Viral Lagu 'Wakil Rakyat Naik Mercy Rakyat Jalan Kaki' Kritik DPR
Video tersebut salah satunya diunggah oleh pemilik akun Twitter @closetowhy, Selasa (20/10/2020).
"Tetaplah patuhi peraturan lalu lintas," tulisnya memberi penjelasan video unggahannya lengkap dengan emoji jempol.
Dalam video tersebut terekam seorang pria yang sedang jalan kaki tiba-tiba berhenti tepat di bawah lampu merah.
Pria tersebut diam dan nampak fokus menunggu lampu hijau menyala. Benar saja, saat lampu merah berubah menjadi hijau, pria tersebut melanjutkan langkahnya.
Si perekam yang ada di sebuah mobil bahkan heran sampai tertawa terpingkal melihat aksi pria tersebut.
Baca Juga: Viral Rombongan Bocah Paksa Pikap Berhenti di Jalan, Endingnya Bikin Ngilu
Hingga artikel ini dibuat, video tersebut telah dilihat hingga 227 ribu kali tayangan dan diretweet hampir 5 ribu kali oleh warganet.
Ratusan warganet yang gatal lantas mengomentari video berdurasi 20 detik tersebut.
"Lucu ya Indonesia, orang taat lalu lintas di ketawain. Di luar negeri orang jalan aja menaati peraturan lalu lintas loh," kata pemilik akun @Adindaa****
"Bayangin aja kalau kamu diposisi dia, stress karena pikiran hal yang emang menurut kamu enak tapi diketawain orang," timpal warganet dengan akun @dayhid***
Sementara pemilik akun @Timmy**** mencoba mengoreksi apa yang dilakukan pria dalam video tersebut.
"Tapi kan belok kiri langsung tuh tulisannya. Berarti ya salah bapaknya," ujarnya.
Video selengkapnya di sini.
Hak dan Kewajiban pejalan kaki
Menyadur Hukumonline, tentang hak Pejalan Kaki, pengaturannya ada di Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ sebagai berikut:
- Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
- Pejalan kaki pun berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang di Jalan di tempat penyeberangan.
Sementara itu, kewajiban yang harus dipatuhi Pejalan Kaki pun disebutkan di Pasal 132 ayat (1) UU LLAJ, dalam hal ini juga termasuk kewajiban untuk menyeberang di tempat penyeberangan, selengkapnya sebagai berikut:
Pejalan Kaki wajib:
- menggunakan bagian Jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan Kaki atau Jalan yang paling tepi; atau
- menyeberang di tempat yang telah ditentukan.