Permen Kominfo Soal Blokir Medsos, Pakar: Rawan Berangus Hak Berpendapat

Selasa, 20 Oktober 2020 | 20:12 WIB
Permen Kominfo Soal Blokir Medsos, Pakar: Rawan Berangus Hak Berpendapat
Ilustrasi Media Sosial (Medsos). [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute Rifqi Rachman, menilai rencana pembuatan peraturan menteri atau Permen Kementerian Komunikasi dan Informatika soal pemblokiran media sosial/Medsos berbahaya bagi hak asasi dan demokrasi. Permen Kominfo itu dinilai akan menjadi alat bagi rezim berkuasa untuk membungkaman kebebasan berekspresi dan berpendapat masyarakat di dunia maya.

Menurut keterangan dari Kominfo, wacana Permen tersebut ditujukan untuk perusahaan platform media sosial supaya patuh kepada pemerintah dan mau berkolaborasi dalam memerangi hoaks terutama yang berhubungan dengan Covid-19.

"Pernyataan Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani menggambarkan bagaimana ekspresi kita di media sosial sesungguhnya tidak lepas dari pengawasan pemerintah," kata Rifqi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/10/2020).

Kekhawatiran Rifqi bukan lah tanpa sebab. Ia mencontohkan dengan kasus peretasan akun media sosial yang dialami oleh pakar epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono karena gencar mengkritik kebijakan vaksin yang digagas dan dijalankan pemerintah.

Baca Juga: Terus Dirongrong Demonstran, PM Thailand Adakan Rapat Darurat

Menurutnya, kehadiran Permen Kominfo justru akan menormalisasi keheningan dan membuat kritik malah menjadi sesuatu yang berbahaya.

"Padahal, bersuara melalui kritikan adalah sebuah upaya untuk menempatkan pemerintah di posisi yang tetap transparan, akuntabel, dan partisipatif dalam setiap pengambilan keputusannya," ujarnya.

"Permen ini justru berpotensi memberangus hadirnya keragaman pendapat yang menghidupkan demokrasi," tambah Rifqi.

Sebelumnya, Kominfo menyatakan pemerintah tidak bisa serta-merta memblokir platform media sosial tanpa alasan yang jelas.

"Ada tahapan, kami tidak bisa serta-merta memblokir," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan, saat jumpa pers virtual soal penanganan hoaks seputar Covid-19, Senin (19/10/2020).

Baca Juga: Mengapa Kaum Muda Pimpin Aksi Besar-besaran dan Bersedia Lawan Hukum?

Semuel menyatakan hal ini saat menjawab pertanyaan mengenai kabar yang beredar bahwa pemerintah berencana memblokir media sosial. Semuel menegaskan media sosial akan diblokir hanya jika mereka tidak mau berkolaborasi dengan pemerintah untuk mengatasi hoaks.

Tetapi sebelum menutup perlu ada bukti-bukti yang kuat bahwa hoaks tersebut meresahkan dan beredar di platform tersebut, serta platform tidak melakukan tindakan apapun untuk mengatasi hoaks yang beredar.

Semuel juga menyatakan akan ada peraturan menteri baru yang mempertegas sanksi, termasuk pemblokiran, untuk penyelenggara media sosial yang membandel. Dalam peraturan menteri tersebut, sebelum diblokir, platform media sosial akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI