Suara.com - Satuan Tugas Penanganan atau Satgas Covid-19 meminta seluruh fasilitas kesehatan untuk mematuhi standarisasi harga swab test PCR mandiri yang sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan sebesar Rp900 ribu.
Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan standar harga tersebut sudah diperhitungkan dengan matang oleh Kemenkes dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/BPKP sehingga tidak akan membuat fasilitas kesehatan merugi.
"Kami meminta pengelola faskes untuk bisa mematuhi harga yang telah ditetapkan kementerian kesehatan ini," kata Wiku dari Gedung BNPB, Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Wiku juga meminta masyarakat melapor apabila menemukan adanya fasilitas kesehatan yang menetapkan harga tes swab yang melebihi harga standar Rp900 ribu.
Baca Juga: Antisipasi Klaster Baru, Satgas Minta Perusahaan Catat Karyawan Liburan
"Warga dapat melaporkan temuan tersebut kepda Dinas Kesehatan setempat," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan pada 6 Oktober 2020 masih ditemukan ada fasilitas kesehatan di Jakarta yang mematok harga swab test PCR di atas Rp 900 ribu kepada orang yang akan memeriksa secara mandiri.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakn pihaknya masih memaklumi jika sejumlah Rumah Sakit atau laboratorium dan layanan kesehatan lainnya belum mengikuti aturan itu. Sebab banyak komponen yang diperlukan untuk swab test berasal dari berbagai tempat dengan harga variatif.
Ia mencontohkan seperti komponen VTM dan reagen. Jika beda merk, produsen hingga kapasitasnya maka harga juga akan berbeda.
Baca Juga: Perda Corona Tak Ada Sanksi Penjara, Wagub DKI: Bukan Kejahatan