Suara.com - Satuan Tugas Penanganan atau Satgas Covid-19 meminta semua perusahaan untuk mendata setiap karyawannya yang melakukan perjalanan ke luar kota selama libur panjang peringatan hari besar Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober hingga 1 November 2020.
Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan pendataan itu dilakukan sebagai langkah antisipasi jika terjadi penularan virus corona di klaster perkantoran pasca libur panjang.
"Perusahaan didorong untuk mewajibkan karyawannya yang ke luar kota untuk melapor untuk didata oleh kantor, terutama yang memutuskan untuk bepergian ke wilayah zona oranye dan atau merah," kata Wiku dari Gedung BNPB, Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Wiku juga meminta perusahaan memfasilitasi atau menyuruh karyawannya untuk isolasi mandiri jika timbul gejala Covid-19 pasca keluar kota saat libur panjang.
Baca Juga: Perda Corona Tak Ada Sanksi Penjara, Wagub DKI: Bukan Kejahatan
"Perusahaan dan kantor didorong untuk mewajibkan pegawainya melakukan isolasi mandiri jika merasakan gejala covid-19," jelasnya.
Meski begitu, Wiku juga tidak melarang adanya mobilitas warga untuk silaturahmi ke rumah sanak-saudara asal tetap bisa mematuhi protokol kesehatan.
"Meskipun tamu bagian dari keluarga tetap gunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak, karena kita tidak tahu dengan siapa keluarga kita tadi berinteraksi," tegasnya.
Dia hanya meminta warga belajar dari lonjakan kasus yang sempat terjadi pada libur Idul Fitri yang meningkat 69-93 persen dan libur Hari Kemerdekaan RI lalu yang meningkat 58 - 118 persen.
"Libur panjang telah terbukti berdampak pada kenaikan kasus positif di tingkat nasional karena terjadinya kerumunan di berbagai lokasi yang dikunjungi masyarakat selama masa liburan," ucapnya.
Baca Juga: Libur Panjang Akhir Oktober, Satgas Covid-19: Urungkan Niat Untuk Berlibur
Sebagai informasi, saat ini pandemi virus covid-19 di Indonesia sudah menjangkiti 368.842 orang positif, 62.455 di antaranya dirawat, 293.653 sembuh dan 12.734 jiwa meninggal dunia.