Suara.com - Peraturan Daerah (Perda) penanggulangan Covid-19 di Jakarta mengatur mengenai ketentuan sanksi pidana bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, tidak ada hukuman penjara atau kurungan bagi pelanggarnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut sanksi penjara memang tak perlu dicantumkan dalam Perda itu. Sebab, pelanggaran saat masa PSBB bukanlah sebuah kejahatan.
"Ini bukan maslaah kejahatan, tapi pelanggaran," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Beberapa pelanggaran yang tergolong sanksi pidana dalam perda itu seperti menolak tes corona yang diadakan Pemerintah, membawa paksa jenazah, tak mau divaksin, dan melarikan diri dari fasilitas isolasi.
Menurutnya semua jenis pelanggaran itu hanya pantas diganjar sanksi denda karena tergolong tindak pidana ringan (tipiring). Hukuman denda sendiri sudah diberiksn kepada pelanggar lainnya seperti penggunaan masker dan lainnya.
"Ya itu cukup denda, kalau ada pidana paling tindak pidana ringan," tuturnya.
Seluruh sanksi denda yang diberikan pada tindakan pidana dalam Perda berkisar Rp 5 juta sampai 7,5 juta. Nantinya aturan ini akan disosialisasikan.
"Ya memang ada sanksi pidana, ada Rp 5 juta, kalau upaya paksa bisa sampe Rp7,5 juta. Itu tugas DPRD sosialisasi Perda," pungkasnya.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan Perda penanggulangan Covid-19. Namun ketentuan pidana untuk sanksi penjara telah dihapuskan.
Baca Juga: Libur Panjang Akhir Oktober, Satgas Covid-19: Urungkan Niat Untuk Berlibur
Ketua Badan Pembentukan Badan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan dalam laporannya, Perda ini menggabungkan berbagai aturan penanganan corona yang selama ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) atau Keputusan Gubernur (Kepgub).